Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM perlakuan ppn di kawasan berikat u pengeluaran barang

  • perlakuan ppn di kawasan berikat u pengeluaran barang

     Acc1 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lum

    Member
    28 February 2011 at 2:49 pm

    dear all,
    mohon bantuannya,
    perusahaan kami berada di kawasan berikat dan mendapat fasilitas EPTE. seperti diketahu klo barang masuk dari import, maka pada saat akan dikeluarkan barang kami harus membayar ppn,bm,pph alias pib . masalah muncul ketika barang yang masuk dr supplier lokal (tdk bayar ppnnya alias 070) dari pihak bea cukai mengatakan klo kami harus membayar ppn nya dahulu baru barang bisa keluar. pertanyaan
    1. pada espt ppn kami laporkan ssp ppn kami pada pajak masukan /keluaran?
    2. apakah benar u FP 070 maka pada saat brg keluar hrs dibayar ppnnya?
    3. mohon bantuannya u referensi peraturan terkait

    thanks

  • lum

    Member
    28 February 2011 at 2:49 pm
  • Acc1

    Member
    1 March 2011 at 10:25 am

    Dear seniors,
    Ikutan nanya,ya. kebetulan topiknya sama tentang kawasan berikat:
    1. untuk stempel ya di tertulis PPN tidak dipunggut peraturan yg manakah yg seharusnya di tuliskan ( PP NO.2 tahun 2009 atau KMK RI No 101/KMK04/ 2005 atau KEP menkeu No.291/KMK05/1997)
    2. Faktur pajak tersebut di stempel oleh pihak penjual atau pembeli.
    (Dalam hal ini kasus nya adalah penjual tidak di dalam kawasan berikat. pembeli dalam kawasan berikat)
    Mohon pencerahannya
    thanks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now