Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perlakuan ppn di kawasan berikat u pengeluaran barang
perlakuan ppn di kawasan berikat u pengeluaran barang
dear all,
mohon bantuannya,
perusahaan kami berada di kawasan berikat dan mendapat fasilitas EPTE. seperti diketahu klo barang masuk dari import, maka pada saat akan dikeluarkan barang kami harus membayar ppn,bm,pph alias pib . masalah muncul ketika barang yang masuk dr supplier lokal (tdk bayar ppnnya alias 070) dari pihak bea cukai mengatakan klo kami harus membayar ppn nya dahulu baru barang bisa keluar. pertanyaan
1. pada espt ppn kami laporkan ssp ppn kami pada pajak masukan /keluaran?
2. apakah benar u FP 070 maka pada saat brg keluar hrs dibayar ppnnya?
3. mohon bantuannya u referensi peraturan terkaitthanks
Dear seniors,
Ikutan nanya,ya. kebetulan topiknya sama tentang kawasan berikat:
1. untuk stempel ya di tertulis PPN tidak dipunggut peraturan yg manakah yg seharusnya di tuliskan ( PP NO.2 tahun 2009 atau KMK RI No 101/KMK04/ 2005 atau KEP menkeu No.291/KMK05/1997)
2. Faktur pajak tersebut di stempel oleh pihak penjual atau pembeli.
(Dalam hal ini kasus nya adalah penjual tidak di dalam kawasan berikat. pembeli dalam kawasan berikat)
Mohon pencerahannya
thanks