Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan PPN Dana Sponsorship dari Bank
Perlakuan PPN Dana Sponsorship dari Bank
Salam rekan rekan,
Kami selaku perusahaan swasta pkp menerima dana sponsorship dari bank, karena kurang jelas dari awal, dari pihak bank memotong pph 23 2% dari nilai sponsor yang kami tawarkan.
Contoh : Penawaran sponsor Rp10.000.000,- dipotong pph 2% yang dikirim ke kami adalah Rp9.800.000,-. Mohon pencerahan untuk perlakukan PPN nya, bagaimana menentukan DPP, apakah ada ketentuan khusus apabila mendapat dana dari bank.
Terima kasih
PPN rekan ?
Kalau menurut saya biasanya sumbangan / sponshorship kan memang berbentuk uang, menurut saya sumbangan/sponsorship tersebut gak kena PPN, karena bukan termasuk penyerahan barang/jasa #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies