Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN Dana Sponsorship dari Bank

  • Perlakuan PPN Dana Sponsorship dari Bank

     rebarsteel updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • silvi ayu

    Member
    8 November 2022 at 4:14 pm

    Salam rekan rekan,

    Kami selaku perusahaan swasta pkp menerima dana sponsorship dari bank, karena kurang jelas dari awal, dari pihak bank memotong pph 23 2% dari nilai sponsor yang kami tawarkan.

    Contoh : Penawaran sponsor Rp10.000.000,- dipotong pph 2% yang dikirim ke kami adalah Rp9.800.000,-. Mohon pencerahan untuk perlakukan PPN nya, bagaimana menentukan DPP, apakah ada ketentuan khusus apabila mendapat dana dari bank.

    Terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    23 November 2022 at 3:29 pm

    PPN rekan ?
    Kalau menurut saya biasanya sumbangan / sponshorship kan memang berbentuk uang, menurut saya sumbangan/sponsorship tersebut gak kena PPN, karena bukan termasuk penyerahan barang/jasa #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now