Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN atas Perusahaan Penyadap getah Pinus

Tagged: 

  • Perlakuan PPN atas Perusahaan Penyadap getah Pinus

     safira_ayu updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Sopia Krisna

    Member
    20 December 2021 at 9:49 pm

    Dear Rekan Otax,

    Mohon Bantuan Masukkannya.

    Yang saya tanyakan adalah, Bagaimana perlakuan pajak atas Perusahaan Penyadap Getah Pinus. Apakah dikenakan PPN?

    Jika tidak,mohon bantuan info nya untuk PP no berapa ya Rekan -rekan.

    Terima kasih

  • safira_ayu

    Member
    21 December 2021 at 3:06 pm

    setau saya tidak ada pengecualian jasa tsb di UU PPN, jadi selama yg menyerahkan PKP tetap dipungut PPN

    • Sopia Krisna

      Member
      21 December 2021 at 8:55 pm

      Terima Kasih Rekan.

      Yang saya masih bingung,getah pinus diambil langsung dari alam. Apakah tidak masuk PP Bebas PPN NO 31 Tahun 2017 ya rekan.

      • safira_ayu

        Member
        22 December 2021 at 11:54 am

        transaksinya seperti apa? kalau penyerahan barangnya tidak kena. kalau ada transaksi jasa penyadap getah pinus, brrti tetap kena. cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now