Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan PPN atas Perusahaan Penyadap getah Pinus
Tagged: pajak
Perlakuan PPN atas Perusahaan Penyadap getah Pinus
Dear Rekan Otax,
Mohon Bantuan Masukkannya.
Yang saya tanyakan adalah, Bagaimana perlakuan pajak atas Perusahaan Penyadap Getah Pinus. Apakah dikenakan PPN?
Jika tidak,mohon bantuan info nya untuk PP no berapa ya Rekan -rekan.
Terima kasih
setau saya tidak ada pengecualian jasa tsb di UU PPN, jadi selama yg menyerahkan PKP tetap dipungut PPN
Terima Kasih Rekan.
Yang saya masih bingung,getah pinus diambil langsung dari alam. Apakah tidak masuk PP Bebas PPN NO 31 Tahun 2017 ya rekan.
transaksinya seperti apa? kalau penyerahan barangnya tidak kena. kalau ada transaksi jasa penyadap getah pinus, brrti tetap kena. cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies