Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN atas bangunan..

  • Perlakuan PPN atas bangunan..

     ferry07 updated 16 years, 3 months ago 2 Members · 6 Posts
  • ferry07

    Member
    11 January 2008 at 9:51 am
  • ferry07

    Member
    11 January 2008 at 9:51 am

    Ortaxer's…
    Untuk pembangunan yang bertahap,,contoh tahap I kita membangun sendiri, tahap ke-II kita menggunakan kontraktor, dan tahap ke-III karena pembangunan belum selesai oleh kontraktor kita menyelesaikan nya sendiri…Bagaimana ya perlakuan PPn nya?? apakah terdapat PPh 23 juga…dan bagaimana perlakuan pajak PPN membangun sendirinya, kapan saat terutangnya??
    Mohon pencerahannya…thanks

  • yasin

    Member
    11 January 2008 at 1:46 pm

    mas Ferry, ini sharing aza ya,
    pembangunan dimaksud apakah merupakan usaha pokok atau tidak itu keduanya beda,
    apabila pembangunan dimaksud merupakan usaha pokok berarti perlakuannya adalah bahwa mas Ferry adalah pengembang, artinya bahwa perlakuan PPN-nya adalah lazimnya pengembang / developer,
    dan apabila pembangunan dimaksud bukan merupakan usaha pokok maka PPN pada pembangunan bertahap adalah :
    pada tahap 1 dengan membangun sendiri maka PPN-nya adalah PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan DPP 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, peraturan : 320/KMK.03/2002 dan Kep-387/PJ/2002,
    pada tahap 2 dengan menggunakan kontraktor maka pemungut PPN adalah konbtraktor itu sendiri
    tahap 3 mermbangun sendiri, PPN-nya sama seperti tahap 1
    dan seterusnya dan seterusnya,
    ada yang lain ? silahkan

  • ferry07

    Member
    11 January 2008 at 2:18 pm

    Terima kasih pak Yasin…
    maksudnya adalah bukan usaha pokok..
    Untuk PPN terutangnya kapan jatuh temponya?? apakah setiap masa atau pada akhir tahun takwim saja?? apabila kita dapat Faktur Pajak dari kontraktor misal PPN 100 ribu, kemudian berdasarkan perjanjian kita bisa bayar 8,5 % saja dari DPP jadi 85 ribu..dan sudah kita kreditkan 100 ribu, pengakuan biaya juga full sesuai dengan faktur pajak…atas selisih itu kan otomatis jadi penghasilan kita, apakah atas penghasilan tersebut dapat terutang PPN atau tidak (penghasilan kan identik dengan PPN-nya)??

  • yasin

    Member
    16 January 2008 at 9:39 am

    PPN terutang pada saat ada penyerahan JKP dari kontrktor saja, jadi tidak secara keseluruhan tapi sesuai tahapan ada penyerahan atau tidak, ada penyerahan terutang, tidak ada penyerahan tidak terutang, dibangun sendiri DPP 40%,
    PPN masukan kita kredit sesuai masa-nya.

  • ferry07

    Member
    16 January 2008 at 11:55 am

    memang pengenaan PPN itu dilihat dulu apakah ada penyerahan atau tidak, dan apakah penyerahan itu BKP/JKP atau tidak…tetapi bagaimana kalo kasus diatas masuk dalam penghasilan, otomatis peredaran usaha dengan saldo PPN nya berbeda..dan pastinya akan ditanyakan oleh fiskus…bagaimana ya?? ditambah kita kreditkannya full (100 ribu) sesuai dengan PPN masukan yg kita dapet dan kita bayar hanya 85 ribu sesuai perjanjian..klo saya tanya ke orang pajak sih termasuk grey area…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now