Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perlakuan pph psl 25,26,29
rekan2 ortaxer,
mohon pencerahannya, apakah peraturan2 terbaru mengenai perlakuan pph pasal 25, 26, dan 29 ? terimakasihtidak ada…
Masih menggunakan tarif tunggal 25 %
Viewing 1 - 4 of 4 replies