Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perlakuan PPh masa dalam Tax Amnesty
Perlakuan PPh masa dalam Tax Amnesty
Dear Rekan Ortax
Jika dalam halnya WP telah memiliki NPWP akan tetapi SPT Tahunan & SPT masa hanya pernah dilaporkan ditahun pertama,dan kedua saja dan ditahun berikutnya belum dilaporkan ,apakah dengan kita mengikuti tax amnesty dan hanya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditahun yang belum dilaporkan,apakah PPh masa akan terhapuskan secara otomatis? atau harus PPh masa juga harus dilaporkan juga?
Mohon Pencerahannya Rekan..
Terima Kasih
- Originaly posted by fadly12:
pakah dengan kita mengikuti tax amnesty dan hanya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditahun yang belum dilaporkan,apakah PPh masa akan terhapuskan secara otomatis? atau harus PPh masa juga harus dilaporkan juga?
langsung dihapus otomatis, hanya saja salah satu syaratnya harus lapor SPT Tahunan Terakhir, Tahun Pajak 2015 atau 2014, tergantung tahun buku
- Originaly posted by fadly12:
dan hanya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditahun yang belum dilaporkan
Laporkan SPT terakhir saja pak…
Originaly posted by fadly12:apakah PPh masa akan terhapuskan secara otomatis?
PPh dan sanksi akan dihapuskan
Terima kasih rekan atas masukannya
kalau boleh tau ini dicantumkan atau dijelaskan di PMK/UU Tax amnesty Pasal berapa ya rekan?
Terima kasih
- Originaly posted by fadly12:
kalau boleh tau ini dicantumkan atau dijelaskan di PMK/UU Tax amnesty Pasal berapa ya rekan?
Coba pelajari Pasal 18 (1) PMK 118/PMK.03/2016