Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan PPH Jasa Telepon & Internet

  • Perlakuan PPH Jasa Telepon & Internet

  • mbah kencur

    Member
    28 September 2015 at 10:41 am
  • mbah kencur

    Member
    28 September 2015 at 10:41 am

    Dear All,

    Mohon Pencerahaan berkaitan dengan PMK 141,

    Apakah Jasa Telepon & Jasa Internet termasuk objek pph23 dalam klausul PMK 141 terbaru yaa?? karena dalam PMK141 ada list. "jasa internet termasuk sambungannya".

    Dalam Tagihan/Invoice dan faktur pajak tersebut tidak dipisahkan sehingga merepotkan klarifikasi jasa/barangnya?! Deskripsinya global, "tagihan pemakaian telepon/internet bulan xxx".

    Sekiranya ada yang sudah action dalam kendala ini, mohon info rekan..
    thanks before..

  • Dewa_Mabok

    Member
    28 September 2015 at 11:36 am
    Originaly posted by mbah kencur:

    Dalam Tagihan/Invoice dan faktur pajak tersebut tidak dipisahkan sehingga merepotkan klarifikasi jasa/barangnya?! Deskripsinya global, "tagihan pemakaian telepon/internet bulan xxx".

    Klo tidak dipisahkan, DPP PPh Pasal 23 juga Global

  • mbah kencur

    Member
    28 September 2015 at 11:46 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Klo tidak dipisahkan, DPP PPh Pasal 23 juga Global

    artinya jika melihat deskripsi sesuatu yang dijual yaitu : tagihan atas pemakaian telepon/internet termasuk objek pph23 dalam pmk141 yaa?!
    jika penjual berdalih, "kami hanya jualan barang berupa pulsa/data, kok barang dagangan saya kena pph23 yaa?! kalo ppn oke lah itu memang wajib".

  • jon1201

    Member
    28 September 2015 at 12:28 pm
  • wiewie1204

    Member
    17 May 2016 at 1:28 pm

    Mohon bantuannya teman2 ^^
    Di kantor kami menggunakan jasa internet dari indosat.
    Ditagihannya itu tertulis biaya internet dengan rincian sbb :
    * Abodemen XXX
    * Biaya data XXX
    Total XXX
    * PPN XXX
    Total Tagihan XXX

    Yang ingin saya tanyakan, di PMK 141, jasa lain yang termasuk pemotongan PPH 23 itu "Jasa internet termasuk sambungannya".
    Dari tagihan internet diatas, saya potong PPH 23-nya dari nilai total atau gimana ya?
    Apa modem yang disediakan juga ikut termasuk dalam objek pemotongan pph 23?
    Mohon pencerahannya teman-teman.
    Thank's

  • Basis Haryadi

    Member
    17 May 2016 at 2:31 pm

    1. Atas nilai bruto sebelum PPN ( Sesuai KMK 141/PMK.03/2015 );
    2. Atas modem bukan merupakan objek PPh Pasal 23
    Mungkin para senior ada bisa lebih membantu…CMIIW

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now