Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perlakuan pph atas kegiatan membangun sendiri

  • perlakuan pph atas kegiatan membangun sendiri

  • imamsaputra

    Member
    29 August 2008 at 4:58 pm
  • imamsaputra

    Member
    29 August 2008 at 4:58 pm

    rekan2 yang terhormat, saya ingin menanyakan
    perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang minyak bumi dan gas alam, berencana untuk melakukan perjanjian dengan perusahaan kontraktor untuk membangun gedung kantor di atas lahan sendiri. gimana sih perlakuan PPh atas pembangunan gedung kantor diatas lahan sendiri, kalo bisa peraturan hukumnya juga
    trims b4

  • Budianto

    Member
    1 September 2008 at 1:16 pm

    Pak Imam, mungkin maksudnya bukan membangun sendiri….
    tapi melalui kontraktor, jadi terkena pph psl 4(2) tuh…………..
    tarif lihat PP NO. 51 tahun 2008

  • zhw

    Member
    1 September 2008 at 1:26 pm

    sejalan dengan pendapat dari saudara budianto, kao udah bicara perusahaan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam kayaknya ntar pakenya kontraktor deh..
    kalo membangun sendiri yang gak dikenain PPN tu yang pake tenaga sendiri/pake upah harian…dalam lingkup kegiatan usaha
    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now