Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPh 23 atas penggunaan jasa pihak ketiga
Perlakuan PPh 23 atas penggunaan jasa pihak ketiga
dear rekan – rekan ortax..
jika ada perusahaan EO mendapatkan order dari PT A untuk mengatur suatu acara yang akan diadakan oleh PT tersebut, lalu EO menggunakan pihak lain dalam penyediaan makanan dan band yang akan tampil, bagaimana proses pemotongan PPh 23 nya?
apakah PT A memotong EO, lalu EO memotong dari pihak penyedia makanan dan band tersebut?
mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
apakah PT A memotong EO, lalu EO memotong dari pihak penyedia makanan dan band tersebut?
EO memotong pihak ketiga tersebut (atas jasa yang diberikan), kemudian atas pembayaran tersbut direimburse ke pihak PT A terpisah dengan jasa EO.
- Originaly posted by yovi:
apakah PT A memotong EO, lalu EO memotong dari pihak penyedia makanan dan band tersebut?
Ya..
- Originaly posted by yuniffer:
EO memotong pihak ketiga tersebut (atas jasa yang diberikan), kemudian atas pembayaran tersbut direimburse ke pihak PT A terpisah dengan jasa EO.
rekan yuniifer, apabila dengan metode reimburse, faktur pajak yang diterbitkan dari pihak ketiga (misalnya bukan jasa catering) atas nama EO kan?
lalu yang di reimburse ke PT A itu sebesar DPP + FP atau DPP nya saja karena FP atas nama EO?berarti menerbitkan 2 invoice ya?
1 untuk reimburse, 1 lagi untuk jasa EO beserta PPNnya?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
rekan yuniifer, apabila dengan metode reimburse, faktur pajak yang diterbitkan dari pihak ketiga (misalnya bukan jasa catering) atas nama EO kan?
Betul, dalam kolom deskripsi bisanya ditambahkan keterangan misal: iklan/sewa …. a.n. PT. xxxxxxx untuk kegiatan …….
Originaly posted by yovi:lalu yang di reimburse ke PT A itu sebesar DPP + FP atau DPP nya saja karena FP atas nama EO?
Hanya DPP sesuai dengan nilai tagihan DPP dari pihak ketiga.
Originaly posted by yovi:berarti menerbitkan 2 invoice ya?
1 untuk reimburse, 1 lagi untuk jasa EO beserta PPNnya?Betul, satu juga boleh dengan detail breakdown atas reimbursement dan jasa EO (bukti asli tagihan reimbursment dilampirkan).
Note: biasanya untuk kerjasama dengan EO atas suatu kegiatan, dalam perjanjian antara EO dan Perusahaan terdapat klausul reimbursment yang bisa jadi dokumen pendukung apabila diuji transaksi ini oleh fiskus. jadi bisa menggunakan cara rekan yuniffer dan cara rekan begawan ya?
terima kasih rekan – rekan..