Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PERLAKUAN PPH 22 ATAS PENJUALAN ELPIJI 3 KG AGEN

  • PERLAKUAN PPH 22 ATAS PENJUALAN ELPIJI 3 KG AGEN

  • Aliah Ghina

    Member
    8 April 2022 at 11:36 pm

    <div id=”m#msg-a:r5332490327312156018″>Perusahaan kami bergerak dalam bidang usaha agen penyalur gas elpiji khusus tabung 3 kg dan usaha lain yaitu minimarket. Pada 2018, omzet penjualan gas elpiji kami di atas Rp 6,7 miliar. Selain penjualan gas elpiji, kami juga ada jasa angkut gas elpiji yang pada 2018 nilai omzetnya di bawah Rp 500 juta dan omzet minimarket 1,4 miliar. <div>

    <div>Saya ingin tanyakan apakah sudah benar, saya membuat laporan laba rugi, yaitu dengan omzet penjualan elpiji 6,7 miliar omzet telah Final, yg saya perhitungkan hanya omzet 500 juta dari jasa angkut dan minimarket 1,4 m saja dengan menggunakan fasilitas 31E?<div><div><div>

    <div>Omzet penjualan elpiji 6,7 m telah dikenakan pph 22 pembelian final. Dalam omzet tersebut sudah ada selisih titik serah agen, atau margin agen dan HET dan lain2, hal tersebut tetap tidak diperhitungkan digabung ke dalam penghasilan non final atau tidak? Karena pembelian nya sudah final.. saya ingin memastikan. Agar tidak dikenakan pajak dua kali atas penjualan dan pembelian elpiji..

    <div>

    <div>Mohon koreksi nya.. terimakasih 🙏🙏

    <div>

    </div></div></div></div></div></div></div></div></div></div>

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now