Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan PPH 21 atas Biaya Tenaga Kerja Outsourching
Perlakuan PPH 21 atas Biaya Tenaga Kerja Outsourching
All rekan ortax
Mohon pencerahannya jika ada transaksi seperti berikut :
PT Moderat Sakti adl perusahaan OS, menyediakan tenaga kerja untuk PT. X dengan rincian :
1. Biaya tenaga kerja 50.000.000
2. Fee OS : 5.000.000
3. PPN : 500.000.untuk Fee OS saya potong pph 23.
Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?
sedangkan data detail gaji pegawainya yg tau hanya pihak OS nya, karena di lampiran pembayarannya tidak tertera detail gaji per karyawan.Terima kasih
- Originaly posted by Hendra SPR:
Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?
yoi
Originaly posted by Hendra SPR:sedangkan data detail gaji pegawainya yg tau hanya pihak OS nya, karena di lampiran pembayarannya tidak tertera detail gaji per karyawan.
memang biasanya begitu koq..
- Originaly posted by Hendra SPR:
untuk Fee OS saya potong pph 23.
seharusnya dipotong atas keseluruhan. baca PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ttg jumlah bruto pemotongan pph 23.
Originaly posted by Hendra SPR:Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?
tidak perlu.. apakah kary harian tsb kary PT X, bukankah mereka outsourcing yang dimana perpajakannya dilakukan oleh PT OS
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:yoi
dasarnya apa harus dilaporkan di SPT PPh 21 pengguna jasa rekan?
thanks
- Originaly posted by joekie:
dasarnya apa harus dilaporkan di SPT PPh 21 pengguna jasa rekan?
koq PPh 21 pengguna jasa?? maksud saya, masuk ke SPT pph 21 PT OS sebagai pemberi jasa.. PT X hanya memotong PPh 23 atas menegement fee saja
- Originaly posted by joekie:
seharusnya dipotong atas keseluruhan. baca PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ttg jumlah bruto pemotongan pph 23.
waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya
Terima kasih semuanya
- Originaly posted by Hendra SPR:
waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya
sama saja aturan SE-53/PJ/2009 dengan 141/PMK.03/2015. Dibaca lagi dengan seksama syarat peredaran bruto dipotong hanya dari fee-nya saja rekan.. Trus dari contoh di SE ini juga udh jelas koq mana yang dipotong dari fee-nya dan mana yang dipotong dari keseluruhan.
thanks
- Originaly posted by Hendra SPR:
waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya
menurut saya anda sudah benar rekan, selama invoice jasa OS tersebut melampirkan bukti perhitungan gaji karyawan + dasar management fee.
cmiiw
Memang hanya fee nya yang di potong pph 23