Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perlakuan PPH 21 atas Biaya Tenaga Kerja Outsourching

  • Perlakuan PPH 21 atas Biaya Tenaga Kerja Outsourching

     yabufuu updated 5 years, 8 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Hendra SPR

    Member
    26 March 2019 at 9:07 am
  • Hendra SPR

    Member
    26 March 2019 at 9:07 am

    All rekan ortax

    Mohon pencerahannya jika ada transaksi seperti berikut :

    PT Moderat Sakti adl perusahaan OS, menyediakan tenaga kerja untuk PT. X dengan rincian :
    1. Biaya tenaga kerja 50.000.000
    2. Fee OS : 5.000.000
    3. PPN : 500.000.

    untuk Fee OS saya potong pph 23.
    Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?
    sedangkan data detail gaji pegawainya yg tau hanya pihak OS nya, karena di lampiran pembayarannya tidak tertera detail gaji per karyawan.

    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 9:24 am
    Originaly posted by Hendra SPR:

    Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?

    yoi

    Originaly posted by Hendra SPR:

    sedangkan data detail gaji pegawainya yg tau hanya pihak OS nya, karena di lampiran pembayarannya tidak tertera detail gaji per karyawan.

    memang biasanya begitu koq..

  • joekie

    Member
    26 March 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by Hendra SPR:

    untuk Fee OS saya potong pph 23.

    seharusnya dipotong atas keseluruhan. baca PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ttg jumlah bruto pemotongan pph 23.

    Originaly posted by Hendra SPR:

    Untuk biaya tenaga kerja yg 50.000.000, apakah ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa ?

    tidak perlu.. apakah kary harian tsb kary PT X, bukankah mereka outsourcing yang dimana perpajakannya dilakukan oleh PT OS

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    yoi

    dasarnya apa harus dilaporkan di SPT PPh 21 pengguna jasa rekan?

    thanks

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 10:32 am
    Originaly posted by joekie:

    dasarnya apa harus dilaporkan di SPT PPh 21 pengguna jasa rekan?

    koq PPh 21 pengguna jasa?? maksud saya, masuk ke SPT pph 21 PT OS sebagai pemberi jasa.. PT X hanya memotong PPh 23 atas menegement fee saja

  • Hendra SPR

    Member
    27 March 2019 at 2:21 am
    Originaly posted by joekie:

    seharusnya dipotong atas keseluruhan. baca PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ttg jumlah bruto pemotongan pph 23.

    waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya

  • Hendra SPR

    Member
    27 March 2019 at 2:25 am

    Terima kasih semuanya

  • joekie

    Member
    27 March 2019 at 2:34 am
    Originaly posted by Hendra SPR:

    waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya

    sama saja aturan SE-53/PJ/2009 dengan 141/PMK.03/2015. Dibaca lagi dengan seksama syarat peredaran bruto dipotong hanya dari fee-nya saja rekan.. Trus dari contoh di SE ini juga udh jelas koq mana yang dipotong dari fee-nya dan mana yang dipotong dari keseluruhan.

    thanks

  • kangSur

    Member
    27 March 2019 at 3:58 am
    Originaly posted by Hendra SPR:

    waduh saya jadi bingung hehe, saya baca di SE 53/PJ/2009, yg dipotong hanya fee nya, saya tanya2 di forum pph 23 juga begitu katanya

    menurut saya anda sudah benar rekan, selama invoice jasa OS tersebut melampirkan bukti perhitungan gaji karyawan + dasar management fee.

    cmiiw

  • yabufuu

    Member
    1 April 2019 at 6:47 am

    Memang hanya fee nya yang di potong pph 23

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now