Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan PPh 21, 23 untuk orang pribadi berpenghasilan sendiri yang mempunyai NPWP
Perlakuan PPh 21, 23 untuk orang pribadi berpenghasilan sendiri yang mempunyai NPWP
Salam Sahabat Ortax
Perlakuan PPh 21 Dan 23 baik dengan kewajiban pajak lainnya terhadap orang pribadi yang berpengasilan dari usaha penjualan jasa angkutan.
Pertayaan apakah pajak pph 21 dilaporkan per bulan atas penghasilan sendiri?
dan untuk PPh 23 bagaimana cara untuk mngkonpensasikan bukti potong pph 23 yang dipotong dari si pembeli jasa pada saat pelaporan PPh tahunan ?PPh Pasal 23 Penghasilan Lainnya tida termas tiduk sewa atas pemakaian harta tidak berlaku bagi WP OP.
Transaksi Jasa angkut tsb tetap kena PPh Pasal 21, kecuali jika WP OP tsb masuk kategori PP 46, maka kena PPh 1% final
Viewing 1 - 3 of 3 replies