Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan PP 46 FINAL 1% dan PPh 23
Perlakuan PP 46 FINAL 1% dan PPh 23
Dear Rekan,
Perusahaan A bergerak di bidang Jasa dan memiliki usaha lain bergerak di bidang dagang, atas penghasilan dagang dikenakan PP 46 1% (tahun 2018) yang sekarang diganti PP 23 dan atas jasa dipotong pph 23yang mau saya tanyakan,
bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?- Originaly posted by van1234:
bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?
Jasa yg dimaksud ini apa rekan?
- Originaly posted by eddy_20:
Jasa yg dimaksud ini apa rekan?
jasa penyelenggara kegiatan
- Originaly posted by van1234:
bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?
Setuju.
- Originaly posted by simonalim:
tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto
berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?
- Originaly posted by van1234:
berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?
iya.. harusnya kemarin kasih s-ket pp 23 nya agar gak dipotong PPh 23. soalnya sayang bukti potongnya gak bisa dikreditkan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
s-ket pp 23 nya agar gak dipotong PPh 23
kalau ngurus s-ket diproses brp lama ya rekan? syaratnya apa aja?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
soalnya sayang bukti potongnya gak bisa dikreditkan
Ada aturannyakah Rekan S@nt@?
Lupa2 ingat pernah baca ini aturannya bahwa Penghasilan Final namun jika dipotong PPh Non Final, tidak dapat dikreditkan, tapi coba cari2 lagi gak nemu.
Namun dalam hal PP 46, terlanjur dipotong 23/21 tetap bisa dikreditkan atau permohonan pengembalian (berdasarkan Surat xxx), yang seharusnya juga berlaku untuk PP 23 ya menurut saya. - Originaly posted by simonalim:
Ada aturannyakah Rekan S@nt@?
Lupa2 ingat pernah baca ini aturannya bahwa Penghasilan Final namun jika dipotong PPh Non Final, tidak dapat dikreditkan, tapi coba cari2 lagi gak nemu.maksudnya bukan tidak bisa dikreditkan, dikreditkan sih bisa2 aja namun kemungkinan lebih bayar dan diperiksa.. sebaiknya memang tidak dikreditkan untuk menghindari pemeriksaan..
- Originaly posted by van1234:
berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?
Kalau rekan memilih menggunakan PP 23, seharusnya penghasilan dari jasa jg dibayarkan PPh final 0,5% dan diisi dalam penghasilan bersifat final (gabung dengan penghasilan dagang).
Coba minta Sket PP 23 supaya tdk dipotong PPh 23.
Lebih baik anggap sbg biaya saja, tdk perlu dikreditkan karena kalau mau kreditkan PPh 23 tsb maka berpotensi pemeriksaan karena rekan LB. Syarat pengajuan SKet sama seperti pengajuan SKB, formulirnya bisa dilihat di PMK 99 tahun 2018.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Lebih baik anggap sbg biaya saja, tdk perlu dikreditkan karena kalau mau kreditkan PPh 23 tsb maka berpotensi pemeriksaan karena rekan LB. Syarat pengajuan SKet sama seperti pengajuan SKB, formulirnya bisa dilihat di PMK 99 tahun 2018.
Setuju lebih praktis dibiayakan saja kl tidak mau repot urus s-ket
Untuk penghasilan jasa tetap digabung dgn usaha dagang rekan terima kasih rekan smua untuk masukannya..