Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan PP 46 FINAL 1% dan PPh 23

  • Perlakuan PP 46 FINAL 1% dan PPh 23

     van1234 updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 13 Posts
  • van1234

    Member
    24 April 2019 at 10:05 am

    Dear Rekan,
    Perusahaan A bergerak di bidang Jasa dan memiliki usaha lain bergerak di bidang dagang, atas penghasilan dagang dikenakan PP 46 1% (tahun 2018) yang sekarang diganti PP 23 dan atas jasa dipotong pph 23

    yang mau saya tanyakan,
    bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?

  • van1234

    Member
    24 April 2019 at 10:05 am
  • eddy_20

    Member
    24 April 2019 at 11:04 am
    Originaly posted by van1234:

    bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?

    Jasa yg dimaksud ini apa rekan?

  • van1234

    Member
    24 April 2019 at 2:22 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Jasa yg dimaksud ini apa rekan?

    jasa penyelenggara kegiatan

  • Simonalim

    Member
    24 April 2019 at 3:50 pm
    Originaly posted by van1234:

    bagaimana utk pengisiannya di dlm e-spt? Apakah penghasilan atas jasa itu tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto?

    Setuju.

  • van1234

    Member
    25 April 2019 at 8:46 am
    Originaly posted by simonalim:

    tetap dimasukan ke dalam Form 1771-IV sebagai penghasilan bruto

    berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 April 2019 at 9:30 am
    Originaly posted by van1234:

    berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?

    iya.. harusnya kemarin kasih s-ket pp 23 nya agar gak dipotong PPh 23. soalnya sayang bukti potongnya gak bisa dikreditkan

  • van1234

    Member
    25 April 2019 at 10:12 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    s-ket pp 23 nya agar gak dipotong PPh 23

    kalau ngurus s-ket diproses brp lama ya rekan? syaratnya apa aja?

  • Simonalim

    Member
    25 April 2019 at 10:39 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    soalnya sayang bukti potongnya gak bisa dikreditkan

    Ada aturannyakah Rekan S@nt@?
    Lupa2 ingat pernah baca ini aturannya bahwa Penghasilan Final namun jika dipotong PPh Non Final, tidak dapat dikreditkan, tapi coba cari2 lagi gak nemu.
    Namun dalam hal PP 46, terlanjur dipotong 23/21 tetap bisa dikreditkan atau permohonan pengembalian (berdasarkan Surat xxx), yang seharusnya juga berlaku untuk PP 23 ya menurut saya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 April 2019 at 5:17 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Ada aturannyakah Rekan S@nt@?
    Lupa2 ingat pernah baca ini aturannya bahwa Penghasilan Final namun jika dipotong PPh Non Final, tidak dapat dikreditkan, tapi coba cari2 lagi gak nemu.

    maksudnya bukan tidak bisa dikreditkan, dikreditkan sih bisa2 aja namun kemungkinan lebih bayar dan diperiksa.. sebaiknya memang tidak dikreditkan untuk menghindari pemeriksaan..

  • eddy_20

    Member
    26 April 2019 at 9:19 am
    Originaly posted by van1234:

    berarti yang sdh dipotong pph 23 juga tetap harus dibayar pp 23 nya?

    Kalau rekan memilih menggunakan PP 23, seharusnya penghasilan dari jasa jg dibayarkan PPh final 0,5% dan diisi dalam penghasilan bersifat final (gabung dengan penghasilan dagang).

    Coba minta Sket PP 23 supaya tdk dipotong PPh 23.
    Lebih baik anggap sbg biaya saja, tdk perlu dikreditkan karena kalau mau kreditkan PPh 23 tsb maka berpotensi pemeriksaan karena rekan LB. Syarat pengajuan SKet sama seperti pengajuan SKB, formulirnya bisa dilihat di PMK 99 tahun 2018.

    cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    26 April 2019 at 10:09 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Lebih baik anggap sbg biaya saja, tdk perlu dikreditkan karena kalau mau kreditkan PPh 23 tsb maka berpotensi pemeriksaan karena rekan LB. Syarat pengajuan SKet sama seperti pengajuan SKB, formulirnya bisa dilihat di PMK 99 tahun 2018.

    Setuju lebih praktis dibiayakan saja kl tidak mau repot urus s-ket
    Untuk penghasilan jasa tetap digabung dgn usaha dagang rekan

  • van1234

    Member
    29 April 2019 at 12:49 pm

    terima kasih rekan smua untuk masukannya..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now