Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi
Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi
- Originaly posted by rachel:
(sebut Perusahaan A) melakukan transaksi pembelian asset kepada perusahaan lain (Perusahaan B)
Originaly posted by rachel:sementara Perusahaan A belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Perusahaan A kan membeli asset rekan rachel,bukan menjual.
Wajib PKP saat ini jika omset melebihi 600jt ,untuk tahun depan(2014) wajib PKP batasannya 4,8M.Originaly posted by rachel:juga akan disurvei tempat kerjanya dimana ditempat kerja tsb tdk ada orang alias kosong,
PKP nya tidak akan diterbitkan.
- Originaly posted by rachel:
(sebut Perusahaan A) melakukan transaksi pembelian asset kepada perusahaan lain (Perusahaan B)
Originaly posted by rachel:sementara Perusahaan A belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Perusahaan A kan membeli asset rekan rachel,bukan menjual.
Wajib PKP saat ini jika omset melebihi 600jt ,untuk tahun depan(2014) wajib PKP batasannya 4,8M.Originaly posted by rachel:juga akan disurvei tempat kerjanya dimana ditempat kerja tsb tdk ada orang alias kosong,
PKP nya tidak akan diterbitkan.
sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.
tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.
tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.
thanks
thanks
thanks