Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi

  • Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi

     Yaz updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 26 Posts
  • KoRaY

    Member
    12 November 2013 at 11:37 am
    Originaly posted by rachel:

    (sebut Perusahaan A) melakukan transaksi pembelian asset kepada perusahaan lain (Perusahaan B)

    Originaly posted by rachel:

    sementara Perusahaan A belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

    Perusahaan A kan membeli asset rekan rachel,bukan menjual.
    Wajib PKP saat ini jika omset melebihi 600jt ,untuk tahun depan(2014) wajib PKP batasannya 4,8M.

    Originaly posted by rachel:

    juga akan disurvei tempat kerjanya dimana ditempat kerja tsb tdk ada orang alias kosong,

    PKP nya tidak akan diterbitkan.

  • KoRaY

    Member
    12 November 2013 at 11:37 am
    Originaly posted by rachel:

    (sebut Perusahaan A) melakukan transaksi pembelian asset kepada perusahaan lain (Perusahaan B)

    Originaly posted by rachel:

    sementara Perusahaan A belum menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

    Perusahaan A kan membeli asset rekan rachel,bukan menjual.
    Wajib PKP saat ini jika omset melebihi 600jt ,untuk tahun depan(2014) wajib PKP batasannya 4,8M.

    Originaly posted by rachel:

    juga akan disurvei tempat kerjanya dimana ditempat kerja tsb tdk ada orang alias kosong,

    PKP nya tidak akan diterbitkan.

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 2:52 pm

    sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
    Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 2:52 pm

    sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
    Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 2:52 pm

    sama dengan kasus saya sekarang, masuk ke perusahaan baru, sudah terdaftar tahun 2011 (punya NPWP) namun belum pernah lapor apapun, memang perusahaannya baru dalam tahap pembangunan..
    Mohon bantuannya para suhu.. kewajiban pelaporan PPh 21 dan 25 yang dulu-dulu bagaimana?

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.

  • BeginnerTax

    Member
    27 March 2014 at 3:31 pm

    tunggu STP aja, yg skrg ya dibayar dan dilaporkan.

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 5:06 pm

    thanks

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 5:06 pm

    thanks

  • Yaz

    Member
    27 March 2014 at 5:06 pm

    thanks

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now