Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Perpajakan Perhimpunan Penghuni
Perlakuan Perpajakan Perhimpunan Penghuni
Dear All
Mohon infonya, apakah IPL yang ditagihkan oleh Perhimpunan Penghuni yang Strata Title boleh dipotong PPh 23?
Apakah SE 01/PJ.33/1998 masih berlaku?
Terima kasih.
IPL yang ditagihkan oleh Perhimpunan Penghuni Strata Title nggak boleh dipotong PPh 23 karena itu bukan objek PPh 23.
Untuk SE 01/PJ.33/1998, surat edaran itu udah nggak berlaku karena udah ada aturan baru yang menggantikan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies