Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perlakuan perpajakan konsolidasi induk-subsidiary
perlakuan perpajakan konsolidasi induk-subsidiary
rekan2, saya mau tanya,
Bagaimana cara pelaporan dan perhitungan untuk perusahaan induk yang sudah melakukan konsolidasi dengan anak perusahaan??
Berapa besar tarif untuk pengenaan pajak tahunannya???
Terkait dengan pajak penghasilan pasal berapa saja???tolong rekan mohon pencerahaan nya ya rekan…. trims.. 🙂
- Originaly posted by dickytaruna:
rekan2, saya mau tanya,
Bagaimana cara pelaporan dan perhitungan untuk perusahaan induk yang sudah melakukan konsolidasi dengan anak perusahaan??
Berapa besar tarif untuk pengenaan pajak tahunannya???tetap mengikuti tarif tunggal 25% dan lihat ketentuan pasal 31 E
ooo. tidak ada aspek perpajakan khusus ya rekan?? oke deh rekan
trims ya…