Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain perlakuan perpajakan konsolidasi induk-subsidiary

  • perlakuan perpajakan konsolidasi induk-subsidiary

     dickytaruna updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • dickytaruna

    Member
    17 March 2014 at 3:46 pm
  • dickytaruna

    Member
    17 March 2014 at 3:46 pm

    rekan2, saya mau tanya,
    Bagaimana cara pelaporan dan perhitungan untuk perusahaan induk yang sudah melakukan konsolidasi dengan anak perusahaan??
    Berapa besar tarif untuk pengenaan pajak tahunannya???
    Terkait dengan pajak penghasilan pasal berapa saja???

    tolong rekan mohon pencerahaan nya ya rekan…. trims.. 🙂

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by dickytaruna:

    rekan2, saya mau tanya,
    Bagaimana cara pelaporan dan perhitungan untuk perusahaan induk yang sudah melakukan konsolidasi dengan anak perusahaan??
    Berapa besar tarif untuk pengenaan pajak tahunannya???

    tetap mengikuti tarif tunggal 25% dan lihat ketentuan pasal 31 E

  • dickytaruna

    Member
    17 March 2014 at 4:00 pm

    ooo. tidak ada aspek perpajakan khusus ya rekan?? oke deh rekan

    trims ya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now