Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan perpajakan atas usaha penambangan batubara
Perlakuan perpajakan atas usaha penambangan batubara
Hallo rekan-rekan semua,
Bagi yang berpengalaman tolong di share pengetahuannya.
Saya berencana untuk berbisnis penambangan batu bara di kalsel, disini saya bertindak sebagai perusahaan yang akan menambang batu bara karena sudah diberi kuasa dari KP (kuasa penambangan) dan menjualnya kepada customer. Namun saya belum mengetahui apa saja kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah maupun fiskus, dan bagaimana perhitungannya.
Sampai saat ini yang saya tau hanya kewajiban untuk royalti atau DPHB, namun untuk tarifnya pun agak membingungkan, dan juga apakah pembayran ini dapat dikreditkan.Bagi yang sudah paham tolong di share ya. Thanks rekan-rekan
Coba baca link berikut ini:
http://www.pwc.com/id/en/publications/assets/Minin g-Investment-And-Taxation-Guide-2010.pdf
- Originaly posted by maruli:
Coba baca link berikut ini:
Thanks rekan maruli