• Perlakuan Pemberian NJOPTKP

  • nove

    Member
    11 August 2011 at 10:23 pm
  • nove

    Member
    11 August 2011 at 10:23 pm

    Salam rekan2 ortax,

    saya ingin tanya mengenai bagaimana perlakuan pemberian NJOPTKP kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB?

    Trims

  • ilmahudalina

    Member
    11 August 2011 at 11:59 pm

    rekan nove,
    apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB, maka NJOPTKP hanya diterapkan terhadap satu objek pajak yang nilainya tertinggi

    salam

  • yelmita

    Member
    12 August 2011 at 11:57 am

    mencoaba menambahkan rekan, saya kasih ilustrasi y rekan,
    misal si A punya objek pajak, tanah dan bangunan di 2 tempat terpisah, NJOPTKP max 12 juta,
    DPP di kota A 20 juta, di kota B 10 juta
    NJOPTKP 12 Juta dimasukkan ke Kota A,
    baru bisa dikenakan tarif PBB 0,5 % dan dikalikan tarif 40 % karena < 1 juta

  • ilmahudalina

    Member
    13 August 2011 at 6:30 am
    Originaly posted by yelmita:

    karena < 1 juta

    koreksi rekan yelmita, dikalikan tarif 40% apabila NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari 1 milyar

    salam

  • rudirjv

    Member
    28 August 2011 at 7:04 am

    …..siiip. ..sepakat ..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now