Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan Pemberian Cuma-Cuma terhadap customer Luar Negeri (Ekspor)

  • Perlakuan Pemberian Cuma-Cuma terhadap customer Luar Negeri (Ekspor)

     deborah03 updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 10 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    5 March 2008 at 5:39 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    5 March 2008 at 5:39 pm

    Dear all,

    Bagaimana perlakuan "Pemberian Barang Cuma-cuma" untuk customer Luar Negeri (ekspor) ? setahu saya kan pemberian itu sendiri terkena PPN sedangkan Ekspor terutang PPN 0 %. Kebetulan Pemberian cuma2 ini nilainya besar jadi saya tidak mau salah ambil keputusan.
    Mohon sarannya.

  • Nurdin

    Member
    6 March 2008 at 2:56 pm

    Dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN disebutkan :
    Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    a.barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b.barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    d.penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Dalam kasus ini "Pemberian Barang Cuma-cuma" bukanlah kata kuncinya, meskipun nilainya tinggi (karena tidak ada aturan yg mengatur batas nilai pemberian cuma-cuma yang dikenakan PPN).

    Karena diserahkan di luar daerah pabean maka penyerahan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. Mohon koreksinya…

  • Dimas85

    Member
    6 March 2008 at 4:00 pm

    saya setuju dengan pendapat Pak Nurdin, karena jika di lihat dari Pasal 1A dikatakan bahwa yang termasuk penyerahan BKP salah satunya adalah : pemberian cuma2. Berdasarkan pasal tersebut maka atas pemberian cuma2 terutang PPN. Kemudian kita meninjau tarif PPN pada pasal 7 tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0 %.
    Maka dapat diambil kesimpulan bahwa atas pemberian barang cuma2 yang dilakukan oleh Pak Ferry terutang PPN dengan tarif 0 %.
    Begitu menurut saya.

  • bondan

    Member
    6 March 2008 at 4:53 pm

    Di dokumen eksportnya tertera seperti apa om?
    1. Klo kasusnya sama dengan "Sample of Non Commercial Value" berarti secara Dokumen Eksportnya : kuantitasnya ada tapi Valuenya Nol. Berarti PPN nya ga ada juga, soale value-nya Nol. Tapi biasanya barangnya hanya contoh (meskipun secara value klo dihitung bisa material).
    2. Klo kasusnya dokumennya ada kuantitas & juga valuenya, berarti sama dengan eksport biasanya? Sebagai PET sesuai 548/KMK.04/1997 berarti dapat tarif PPN 0% kan.

    CMIIW

  • DENNYKRIS

    Member
    10 March 2008 at 8:58 am

    Makasih atas tanggapannya,

    Buat mas Nurdin & Dimas saya sependapat bahwa "Pemberian cuma-cuma" tetap terutang PPN tetapi karena dilakukan penyerahan diluar daerah pabean maka tarifnya 0%.
    Mengenai mas Bondan mengenai pertanyaan dokumen ekspor-nya, itu menjadi problem berikutnya karena yg namanya "Pemberian cuma2" value-nya harusnya 0 karena kita tidak terima pembayaran apakah bea cukai mau seperti itu karena secara volume sangat material ?
    Klo ternyata bea cukai OK akan muncul pertanyaan saat pemeriksaan mengenai pembuktian itu bukan "Penjualan" karena mereka klo tidak bisa utak-atik di PPN mereka akan kemasalah "Transfer Pricing".

  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 12:26 pm

    ada tanggapan lanjutan ?

  • Wahyudi

    Member
    18 April 2008 at 2:05 pm

    Dalam masalah yg satu ini saya sependapat dengan rekan BONDAN sehingga bisa juga diklasifikasikan dgn Barang Sample, dan oleh karena dalam pajak itu bukti transaksi adalah yg utama, jadi dalam invoice tersebut harus disertakan kata-2 : SAMPLE OF NON COMMERCIAL VALUE sedangkan harga pada invoice dibuat sekecil mungkin (under value)……BUKTI UDAH KUAT-kan?
    Kalo kemudian diotak atik ke Transfer Pricing ya silahkan, lha yg punya hubungan istimewa aja kagak masalah (TRANSFER PRiCING biasanya terjadi kalau ada hubungan istimewa bukan? )

  • evan212

    Member
    22 April 2008 at 9:37 am

    Saya lebih cenderung ke dokumen ekspor biasa (khan sama2 0%) jadi tidak ada masalah dengan Bea Cukai dan nilai ekspor = HPP, yang jadi masalah nantinya adalah pada saat pemeriksaan, WP harus bisa membuktikan mengapa tidak ada pembayaran atas ekspor. Disini harus bisa dibuktikan tujuan pemberian cuma2 tersebut apakah untuk tujuan sosial, tujuan promosi dsb. yang harus dilengkapi dengan dokumen2 terkait. Kalau dianggap barang contoh nilainya terlalu besar.

  • deborah03

    Member
    7 July 2010 at 2:16 pm

    Bagaimana ya input ke e-SPT apabila no PEB itu nilainya 0 ( non commercial )
    Programnya kan ga bisa nge save klo nilainya 0
    Atau no PEB itu tidak perlu di input?
    Kalau tjd pemeriksaan dari bea cukai, bagaimana?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now