Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan pegawai tidak tetap& penerima honor dlm SPT Masa 21 ??
Perlakuan pegawai tidak tetap& penerima honor dlm SPT Masa 21 ??
Dear,…
All OrTax memberapa yg herus dilakukan oleh pemotong pajk dalam hal pegawai tidak tetap & penerima honor tidak punya NPWP, sedangkan menurut fiskus dalam SPT Masa 21 harus melampiri data norminatif. apkah qta hrus membuat bukti pot, klo iya kolom NPWP harus disi apa sedangkan mereka tidak punya NPWP …???
Mohon pencerahannya
Thanx
dalam bukti potong,kolom npwp diisi nol (00.000.000.0-000.000) aja pak..untuk membedakan tidak diisi karena tidak punya npwp ama dikosongi.
Dear friend Nuvo;
1. Daftar Nominatif dibuat;
2. Pegawai Harian Lepas umumnya tidak memiliki NPWP tetapi Namanya di Daftar Tanpa NPWP, PPh Pasal 21 yang dipotong wajib distor dan dilaporka;
3. Bagi Pekerja Harian Lepas yang berkepentingan untuk pengisian SPT nya wajib diberi Bukti Potong, lainnya yang tidak memerlukan tidak perlu diberi Bukti Potong (economic collection).Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.