Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak perlakuan pd aktiva tetap yg kemalingan

  • perlakuan pd aktiva tetap yg kemalingan

  • lupita2

    Member
    6 May 2010 at 2:52 pm
  • lupita2

    Member
    6 May 2010 at 2:52 pm

    Dear rekan semuanya,

    Cabang saya baru kemalingan dan menyebabkan beberapa peralatan kantor hilang spt, komputer,ATK dsb. Bgmn pencatatan jurnalnya ya? dan apakah hal ini perlu ada pelaporan ke fiskus? atau dilaporkan di SPT bdn 2010 nnti?

    kindly advice! thx before

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 4:13 pm
    Originaly posted by lupita2:

    Bgmn pencatatan jurnalnya ya?

    gampang rekan lupita,
    jurnal:
    dr rugi aset rusak/hilang
    dr akum penystn
    cr harga perolehan

    Originaly posted by lupita2:

    apakah hal ini perlu ada pelaporan ke fiskus?

    lho kok lapor fiskus… buat ape… ya lapor polisi supaya dapat bukti kehilangan spy
    punya dokumen legal sbg dasar akui rugi kehilangan.

    Originaly posted by lupita2:

    atau dilaporkan di SPT bdn 2010 nnti?

    ya dilaporkan la yaw…
    salam.

  • dipra97

    Member
    9 May 2010 at 8:04 am

    bagaimana dengan perlakuan pajaknya?

    nilai buku aset yang hilang boleh dikurangkan dari penghasilan?

    salam.

  • aepklaten

    Member
    9 May 2010 at 10:17 am
    Originaly posted by dipra97:

    bagaimana dengan perlakuan pajaknya?

    nilai buku aset yang hilang boleh dikurangkan dari penghasilan?

    salam

    rekan dipra apakah atas aset yang hilang tersebut sudah diasuransikan atau belum? jika nantinya mendapat penggantian asuransi maka penggatian asuransi tersebut menjadi penghasilan tahun bersangkutan dan nilai sisa buku fiskal atas aset yang hilang dijadikan biaya pada tahun bersangkutan
    UU PPh pasal 11 ayat 8 dan 9.

  • harry_logic

    Member
    12 May 2010 at 9:45 pm

    Misal :
    Pada 30 November 2009, PT A kemalingan mobil operasional. Hrg Perolehan 100jt, Akum.Penyusutan 25jt. Mobil tsb masih di dlm masa asuransi. Premi dibayar tiap bulan sebesar 2jt. Atas kehilangan tsb, persh asuransi mengganti tunai 65jt pada bulan Maret 2010.

    Jurnalnya?

    ———————–

  • iswara

    Member
    14 May 2010 at 7:42 am

    setuju dengan rekan ktfd…di jurnal dibuat sebagai rugi…tapi dilengkapi dengan bukti surat kehilangan dari Kepolisian

  • dedysidarta

    Member
    14 May 2010 at 3:45 pm

    ya langsung saja dihabiskan nilai sisa bukunya..
    nanti langsung lawankan pada beban lain2, atau beban kerusakan inventaris.

  • fayrust

    Member
    15 May 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Misal :
    Pada 30 November 2009, PT A kemalingan mobil operasional. Hrg Perolehan 100jt, Akum.Penyusutan 25jt. Mobil tsb masih di dlm masa asuransi. Premi dibayar tiap bulan sebesar 2jt. Atas kehilangan tsb, persh asuransi mengganti tunai 65jt pada bulan Maret 2010.

    Jurnalnya?

    30 November 2009 dikredit sebesar sisa nilai bukunya debetnya kerugian inventaris. Maret 2010 didebet kas 65juta kreditnya pendapatan asuransi.

  • harry_logic

    Member
    17 May 2010 at 5:00 am

    Thanks rekan fayrust,
    bisa ditambahkan perlakuan (penjurnalan) utk premi pd bulan Okt, Nov, Des 2009, dan hubungannya dgn Maret 2010… ?

    —————-

  • wannabewongkpp

    Member
    19 May 2010 at 7:34 am

    ada asuransinya ga? klo ada, bisa saja pihak yang kemalingan mencatatkan keuntungan atas ganti rugi kehilangan dari asuransi tersebut, tentunya setelah mengurangkannya dengan nilai sisa buku fiskal sebelum aset tersebut hilang.

  • AGUSTI

    Member
    19 May 2010 at 8:34 pm

    Saya sependapat dengan rekan ktfd, cuma apa tidak lebih baik Account Representative (Fiskus) juga mengetahuinya?

  • ramces

    Member
    21 May 2010 at 4:40 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Cabang saya baru kemalingan dan menyebabkan beberapa peralatan kantor hilang spt, komputer,ATK dsb. Bgmn pencatatan jurnalnya ya? dan apakah hal ini perlu ada pelaporan ke fiskus? atau dilaporkan di SPT bdn 2010 nnti?

    Bgmn pencatatan jurnalnya ya?
    Asumsi tdk ada asuransi:
    Nilai sisa buku diakui sebagai Rugi

    apakah hal ini perlu ada pelaporan ke fiskus? atau dilaporkan di SPT bdn 2010 nnti?
    Tdk perlu dilaporkan ke Fiskus, namun buat Surat Keterangan dari kepolisian setempat sbg dasar pengakuan RUGI atas barang yg hilang.
    Kerugian tsb dilaporkan pd SPT Badan thn 2010.

  • wajibpajakpatuh

    Member
    24 May 2010 at 7:46 pm

    mau ikutan rembuk masalah seperti ini
    sepertinya yang banyak dibahas perlakuan akuntansinya
    ada yang pernah mengalami pemeriksaan sehubungan dengan kasus seperti ini ?

  • wannabewongkpp

    Member
    27 May 2010 at 5:02 pm
    Originaly posted by ramces:

    Nilai sisa buku diakui sebagai Rugi

    bukan sebagai rugi, tapi sebagai beban.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now