Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT perlakuan pajak untuk perusahaan leasing dan perusahaan distributor motor

  • perlakuan pajak untuk perusahaan leasing dan perusahaan distributor motor

     adhityatama updated 11 years, 12 months ago 2 Members · 4 Posts
  • adhityatama

    Member
    10 December 2012 at 2:30 am
  • adhityatama

    Member
    10 December 2012 at 2:30 am

    salam,

    mohon pencerahannya,

    kawan2 ada yang tahu bagaimana perlakuan pajak u/ perusahaan leasing n perusahaan distributor motor…?

    kl bisa ada contoh kasusnya ^_^

    trima kasih…

  • NiaKape

    Member
    11 December 2012 at 11:36 am

    Perusahaan leasing harus memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, apabila tidak, sesuai asas self assessment, perusahaan harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (menurut Pasal 23 ayat (1) huruf (a) UU PPh).

  • adhityatama

    Member
    19 December 2012 at 1:07 am

    trima kasih atas pencerahannya kawan @NiaKape

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now