Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan pajak terhadap direktur sekaligus Pemegang Saham
Perlakuan pajak terhadap direktur sekaligus Pemegang Saham
Dear Rekans
Mohon pencerahannya……Bagaimanakah perlakuan pajak terhadap direktur (Warga Negara Asing) yang sekaligus sebagai pemegang saham dan sudah memiliki NPWP, sebutkan saja direktur tersebut adalah :
1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebut
2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. X
3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannyaApakah boleh :
1. MR.X dianggap sebagai pegawai tetap dan dikenakan pajak PPh pasal 21
dengan tarif PPh pasal 17
2. MR.Y dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebagai deviden yang diterima WP OP dalam
Negeri
3. MR. Z kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan NIHIL- Originaly posted by deviation:
1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebutkarena sudah memiliki ijin kerja, saya asumsikan mr. X ada di indonesia lebih dari 183 hari. statusnya akan menjadi WPDN, daftarkan NPWP dan potong pph 21 atas penghsilan tiap bulan yang diterima.
Originaly posted by deviation:2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. Xkalo pake visa bisnis, tinggal di indonesia lebih dari 183 hari kan? kalo kurang dari 183 hari, maka statusnya masih WPLN, gajinya dipotong pph 26 atau sesuai tax treaty.
Originaly posted by deviation:3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannya
statusnya pure adalah WPLN, tidak ada kewajiban apa2 di indonesia.
ketiga direktur tsb sdh memiliki NPWP
- Originaly posted by deviation:
1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebut
2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. Xups sorry, saya gak baca kalo sudah berNPWP semua. kalo yang nomor 1dan 2 dipotong pph 21 atas gajinya.
Originaly posted by deviation:3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannya
sampaikan saja SPT nihil. sebenarnya bole juga kok kalo tidak menyampaikan SPT tahunan. kan penghasilannya nihil juga.