Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan pajak terhadap direktur sekaligus Pemegang Saham

  • Perlakuan pajak terhadap direktur sekaligus Pemegang Saham

     bayem updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • deviation

    Member
    24 August 2012 at 9:56 am

    Dear Rekans
    Mohon pencerahannya……

    Bagaimanakah perlakuan pajak terhadap direktur (Warga Negara Asing) yang sekaligus sebagai pemegang saham dan sudah memiliki NPWP, sebutkan saja direktur tersebut adalah :
    1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
    mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebut
    2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
    penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. X
    3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannya

    Apakah boleh :
    1. MR.X dianggap sebagai pegawai tetap dan dikenakan pajak PPh pasal 21
    dengan tarif PPh pasal 17
    2. MR.Y dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebagai deviden yang diterima WP OP dalam
    Negeri
    3. MR. Z kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan NIHIL

  • deviation

    Member
    24 August 2012 at 9:56 am
  • bayem

    Member
    24 August 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by deviation:

    1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
    mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebut

    karena sudah memiliki ijin kerja, saya asumsikan mr. X ada di indonesia lebih dari 183 hari. statusnya akan menjadi WPDN, daftarkan NPWP dan potong pph 21 atas penghsilan tiap bulan yang diterima.

    Originaly posted by deviation:

    2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
    penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. X

    kalo pake visa bisnis, tinggal di indonesia lebih dari 183 hari kan? kalo kurang dari 183 hari, maka statusnya masih WPLN, gajinya dipotong pph 26 atau sesuai tax treaty.

    Originaly posted by deviation:

    3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannya

    statusnya pure adalah WPLN, tidak ada kewajiban apa2 di indonesia.

  • deviation

    Member
    24 August 2012 at 1:36 pm

    ketiga direktur tsb sdh memiliki NPWP

  • bayem

    Member
    24 August 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by deviation:

    1. MR. X tinggal di Indonesia dan mempunyai ijin kerja pada PMA tersebut dan
    mendapat penghasilan setiap bulannya dari PMA tersebut
    2. MR. Y tinggal di Negara asal dan mempunyai bisnis Visa dan mendapat
    penghasilan setiap bulan yang sama besarnya dengan MR. X

    ups sorry, saya gak baca kalo sudah berNPWP semua. kalo yang nomor 1dan 2 dipotong pph 21 atas gajinya.

    Originaly posted by deviation:

    3. MR. Z tinggal di negara asal dan tidak mendapat penghasilan setiap bulannya

    sampaikan saja SPT nihil. sebenarnya bole juga kok kalo tidak menyampaikan SPT tahunan. kan penghasilannya nihil juga.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now