Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pajak PPh Kerjasama Operasi (KSO)
Perlakuan Pajak PPh Kerjasama Operasi (KSO)
Dear rekan,
Perusahaan sy mendirikan KSO dg pihak lain, bergerak di bidang property. Dimana satu pihak memiliki Tanah dan satu lagi investasi pendanaan dan skil. Pertanyaan
1. Saat pembayaran PPh 4(2) atas pengalihana hak T/B, bagaimana proses penyetoran SSP PPh 4(2) nya, apakah atas nama masing-masing anggota KSO, atau penyetoran atas nama KSO?
2. Saat terhutangnya PPh 4(2) KSO ini apa sm dg PPh 4(2) Non KSO? Krn teknisnya, anggota KSO menerima Setoran Angsuran dari KSO tidak pada saat yang sama dengan saat terhutangnya?Mohon bantuannya ya rekan. Terima kasih byk sblmnya.
Rgds,
Faiesta
- Originaly posted by faiesta:
Saat pembayaran PPh 4(2) atas pengalihana hak T/B, bagaimana proses penyetoran SSP PPh 4(2) nya, apakah atas nama masing-masing anggota KSO, atau penyetoran atas nama KSO?
atas nama KSO rekan..
Originaly posted by faiesta:Saat terhutangnya PPh 4(2) KSO ini apa sm dg PPh 4(2) Non KSO?
sama rekan..
sependapat dengan rekan yovi
Rekan Yovi dan Priadiar4 …
Terima kasih banyak ya…
Selamat siang rekan,
mau kembali bertanya, msh seputar KSO, bagaimana perlakuan pajaknya jika :
Pemilik Tanah adalah Orang Pribadi, sedang yang mengerjakan pembangunan adalah PT yang bergerak di bidang real estate. Terutama untuk pajak :
1. PPn
2. PPh 4(2)
3. PPn 23
4. PPh 21Apakan tetap sama seperti halnya jika anggota KSO dua-duanya berbentuk PT.
Terima kasih atas jawabannya.Faiesta
Boleh minta dasar hukumnya rekan? soalnya saya belum pernah ngalami kasus ini..
terima kasih sebelumnya