Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak Pengurus Direksi status WNA, tapi menikah dengan WNI
Perlakuan Pajak Pengurus Direksi status WNA, tapi menikah dengan WNI
Dear,
Rekan OrtaxKasus :
Ada salah satu WNI menikah dengan salah satu WNA. Dan, hingga saat ini WNA tersebut belum pindah kewarganegaraan menjadi WNI.
Keduanya membuat perusahaan di Indonesia dengan statusnya masing-masing.
Yakni, kita sebut saja Mr. X seorang WNI dan Mrs. XY seorang WNA dengan persentase saham berbeda-beda.
Mereka telah tinggal di Indonesia, Jakarta dalam waktu yang cukup lama. Bahkan mungkin telah lewat dari 183 hari.
Setiap bulan mereka berdua mendapatkan gajiPermasalahannya adalah :
1. Bagaimana seharusnya pendaftaran NPWP yang harus dilakukan si WNA tersebut ?
2. Bagaimana perlakuan pajak si WNA tersebut, apakah terhutang PPh 21 atau PPh 26 ?Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by wurangian:
Bagaimana perlakuan pajak si WNA tersebut, apakah terhutang PPh 21 atau PPh 26 ?
PPh pasal 21..
- Originaly posted by yovi:
PPh pasal 21..
alasannya ?
ini..
Originaly posted by wurangian:Mereka telah tinggal di Indonesia, Jakarta dalam waktu yang cukup lama. Bahkan mungkin telah lewat dari 183 hari.
Subjek PPh bukan berdasarkan kewarganegaraan, tetapi berdasarkan domisili..
- Originaly posted by begawan5060:
Subjek PPh bukan berdasarkan kewarganegaraan, tetapi berdasarkan domisili..
Maksudnya rekan begawan ?
Bisa dibantu peraturannya ?Mohon Pencerahan
- Originaly posted by wurangian:
Maksudnya rekan begawan ?
Bisa dibantu peraturannya ?tidak perduli apapun kewarganegaraan dari seseorang..
yang jelas, jika telah melebihi 183 hari berada di indonesia, maka diperlakukan sama dengan WPDN..UU No. 36 tahun 2008