Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perlakuan pajak penghasilan bagi pegawai yang baru memiliki NPWP
perlakuan pajak penghasilan bagi pegawai yang baru memiliki NPWP
Yth. rekan-rekan ortax
mohon bantuan dan penjelasansaya pernah membaca artikel. di artikel tersebut dijelaska bahwa kewajiban pajak penghasilan (PPh) bukan dimulai pada saat wajib pajak (WP) orang pribadi pertama kali terdaftar dan memperoleh kartu NPWP.
Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah bahwa kewajiban PPh dimulai pada saat WP orang pribadi memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
seandainya ada pegawai yang penghasilannya sudah di atas PTKP namun belum memiliki NPWP dan selama ini dia tidak membayar PPh nya, bagaimana pemungutan pajak penghasilannya?terima kasih..
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa: "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri…." dan akan diberikan NPWP.
Sedangkan pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa: "Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya…"
Maka pada Pasal 2 ayat (4a) ditegaskan: "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. "
Artinya bahwa kewajiban pajaknya memang akan dihitung sejak penghasilan WP OP tersebut memperoleh penghasilan di atas PTKP.
tambahan: utk karyawan yg penghasilannya sdh melampaui ptkp, wajib meminta npwp. krn jika tdk maka pph psl 21 nya akan 20% lebih tinggi. semoga bermanfaat.
menurut saya pph dan NPWP seharusnya dimulai saat OP memperoleh penghasilan, tp adakalanya penghasilan tsb dibawah PTKP, jika penghasilan dibawah PTKP maka SPT OP diisi nihil.
jika penghasilan pegawai diatas PTKP dan blm ada NPWP maka tetap dipotong PPH 21 oleh tempat dimana OP tsb bekerja. tp ada perbedan tarif yaitu non NPWP lebih tinggi 20% dari yg ber NPWP. semoga membantu