Perlakuan Pajak Laptop dipersamakan dengan telepon seluler
Hallo rekan semua, izin bertanya.
apakah perlakuan laptop dipersamakan dengan telepon seluler untuk pengakuan biaya perolehan dan beban penyusutannya hanya diakui 50%?
terimakasihyang disebutkan hanay ponsel sih ya dan kendaraan operasional yang dibawa pulang maka biayanya dikoreksi 50%. namun karena laptop tidak disebutkan, boleh2 aja dibebankan secara penuh.
Viewing 1 - 2 of 2 replies