Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan pajak kerjasama Jepang-Indonesia
Perlakuan pajak kerjasama Jepang-Indonesia
Saya ingin mengetahui mengenai pajak,jika perusahaan IT/software di Indonesia bekerjasama (mengirimkan penawaran) dengan perusahaan di Jepang perlakuan pajaknya bagaimana ya? Saya tunggu informasinya.. Terima kasih
- Originaly posted by xia:
perusahaan IT/software
Konsepnya jasa apa seperti apa?
Kalau treatment jasa di jepang, yang pake timetest hanya jasa konstruksi
Viewing 1 - 3 of 3 replies