Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan Pajak Keluaran ( EPTE )

  • Perlakuan Pajak Keluaran ( EPTE )

     ari Julian updated 15 years, 5 months ago 6 Members · 10 Posts
  • ari Julian

    Member
    11 November 2008 at 3:16 pm

    Dear Rekan2 Ortax
    Mohon Bantuan dan pencerahannya
    Perusahan saya melakukan penyerahan BKP ke Perusahaan dikawasan Berikat / EPTE yang mendapat Fasilitas PPN tidak Dipungut. Bagaimanakah perlakuan Pajak keluaran tersebut apakah saya tetap menerbitkan Invoice dengan Mencantumkan PPn 10% dan membuat Faktur Pajak Standar atau ada mekanisme lain/khusus untuk Perlakuan Pajak Keluaraan tersebut..? Mohon pencerahan dari rekan2 Ortax

  • ari Julian

    Member
    11 November 2008 at 3:16 pm
  • evan212

    Member
    11 November 2008 at 3:30 pm

    tetap pake invoice sama FP standar tapi nanti di cap dibebaskan

  • rohendy

    Member
    11 November 2008 at 10:23 pm

    Membuat faktur pajak, Kode faktur pajak standarnya diberi nomer 070.000-08.XXXXXXXX
    Dalam invoice diisi PPN Rp.0 dalam faktur pajak tarif PPN tetap 10%, nanti oleh pembeli akan dicap/stempel bahwa PPN-nya tidak dipungut karena di kawasan berikat

    untuk lebih jelasnya lihat SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 13/PJ.52/2006 http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=11767#

    atau menanyakan langsung ke pembeli karena mereka sudah biasa melakukan transaksinya.

    ortax

  • gra_dian

    Member
    12 November 2008 at 11:33 am

    Kalau di Perusahaan saya utk customer yg tdk dipungut biasanya :
    -Invoice tetap spt customer biasa, ada nilai PPNnya, jd nti waktu pelunasan kita ada selisih utk PPN tersebut (tgt perush dijurnal sbg apa)
    -Faktur Pajak seperti pa Rohendy dengan kode "070"
    dan nti minta dr pihak customer agar FP kita distempel "Tidak dipungut….

    Mohon Koreksinya,

  • ari Julian

    Member
    14 November 2008 at 10:36 am

    Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??

  • evan212

    Member
    14 November 2008 at 12:45 pm
    Originaly posted by ari julian:

    Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??

    karena PK = 0 maka perlakuannya seperti ekspor BKP.

  • rama

    Member
    14 November 2008 at 1:47 pm
    Originaly posted by evan212:

    Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??

    ada dua metode pencatatan PPN masukan yaitu Dikreditkan atau Dibiayakan.
    Salam …………..

  • reizagerrard

    Member
    18 November 2008 at 10:02 am

    karena PPN tidak dipungut otomatis PM nya lebih besar..bisa dikompensasi / direstitusi
    peace..

  • ari Julian

    Member
    21 November 2008 at 2:40 pm

    Terima Kasih Banyak Ya rekan2 Ortax ini membantu saya….

    Salam
    Ari.S

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now