Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan Pajak Keluaran ( EPTE )
Perlakuan Pajak Keluaran ( EPTE )
Dear Rekan2 Ortax
Mohon Bantuan dan pencerahannya
Perusahan saya melakukan penyerahan BKP ke Perusahaan dikawasan Berikat / EPTE yang mendapat Fasilitas PPN tidak Dipungut. Bagaimanakah perlakuan Pajak keluaran tersebut apakah saya tetap menerbitkan Invoice dengan Mencantumkan PPn 10% dan membuat Faktur Pajak Standar atau ada mekanisme lain/khusus untuk Perlakuan Pajak Keluaraan tersebut..? Mohon pencerahan dari rekan2 Ortaxtetap pake invoice sama FP standar tapi nanti di cap dibebaskan
Membuat faktur pajak, Kode faktur pajak standarnya diberi nomer 070.000-08.XXXXXXXX
Dalam invoice diisi PPN Rp.0 dalam faktur pajak tarif PPN tetap 10%, nanti oleh pembeli akan dicap/stempel bahwa PPN-nya tidak dipungut karena di kawasan berikatuntuk lebih jelasnya lihat SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.52/2006 http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=11767#atau menanyakan langsung ke pembeli karena mereka sudah biasa melakukan transaksinya.
Kalau di Perusahaan saya utk customer yg tdk dipungut biasanya :
-Invoice tetap spt customer biasa, ada nilai PPNnya, jd nti waktu pelunasan kita ada selisih utk PPN tersebut (tgt perush dijurnal sbg apa)
-Faktur Pajak seperti pa Rohendy dengan kode "070"
dan nti minta dr pihak customer agar FP kita distempel "Tidak dipungut….Mohon Koreksinya,
Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??
- Originaly posted by ari julian:
Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??
karena PK = 0 maka perlakuannya seperti ekspor BKP.
- Originaly posted by evan212:
Jadi dengan kata laen PK tersebut menjadi tanggungan kita ya Pa karena nanti di laporan SPTnya akan mengurangi PM..? dan apakah nanti selisihnya boleh di jadikan biaya lain – lain di luar usaha atau adakah aturan yang mengikat tentang selisih tersebut. Mohon diskusi n pencerahan lagi..??
ada dua metode pencatatan PPN masukan yaitu Dikreditkan atau Dibiayakan.
Salam ………….. karena PPN tidak dipungut otomatis PM nya lebih besar..bisa dikompensasi / direstitusi
peace..Terima Kasih Banyak Ya rekan2 Ortax ini membantu saya….
Salam
Ari.S