Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Pajak Atas Restitusi Pengobatan Karyawan

  • Perlakuan Pajak Atas Restitusi Pengobatan Karyawan

     VmanOrangKereN updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • detami

    Member
    22 April 2010 at 10:01 am

    Mohon masukannya donk, mengenai perlakuan pajak atas restitusi pengobatan karyawan dalam hal :
    a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian
    b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
    c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaan

    Kondisi mana yang merupakan objek PPh 21 bagi karyawan?

    Trims sebelumnya…

  • detami

    Member
    22 April 2010 at 10:01 am
  • nt1

    Member
    22 April 2010 at 10:09 am
    Originaly posted by detami:

    a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian

    bisa dianggap objek pph 21.

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 10:16 am
    Originaly posted by detami:

    b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
    c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaan

    bukan objek PPh 21
    karena dianggap kenikmatan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 11:58 am

    Kok menjawabnya sendiri-sendiri sih?
    Coba saya rangkum ya, ..he ..he..he

    Originaly posted by detami:

    Mohon masukannya donk, mengenai perlakuan pajak atas restitusi pengobatan karyawan dalam hal :
    a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian

    Penghasilan bagi karyawan, biaya bagi pemberi kerja
    Apa ada perusahaan yg memberikan fasilitas ini? Kalau ada, berobat aja ke Amrik.. toh diganti perusahaan..

    Originaly posted by detami:

    b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan
    c. Karyawan menebus obat ke apotik yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak apotik yang melakukan tagihan kepada perusahaan

    Bukan penghasilan bagi karyawan, juga bukan biaya bagi pemberi kerja

  • hafidz_28

    Member
    22 April 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by detami:

    a. Karyawan berobat dan perusahaan melakukan penggantian

    objek pph 21

    Originaly posted by detami:

    b. Karyawan berobat jalan atau rawat inap ke RS yang ditunjuk perusahaan, nantinya pihak RS yang akan melakukan tagihan kepada perusahaan

    premi perusahaan ke asuransinya adalah objek pph 21

  • detami

    Member
    23 April 2010 at 2:06 pm

    Trim's masukannya. Ada gak kondisi yang membuat restitusi pengobatan karyawan menjadi biaya bagi perusahaan tapi tidak menjadi penghasilan bagi karyawan?

  • VmanOrangKereN

    Member
    23 April 2010 at 2:29 pm

    bukannya kalo karyawan berobat terus diganti perusahaan sebesar biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh karyawan yang dibuktikan dengan nota pembayaran asli itu bukan penghasilan bagi karyawan?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now