Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perlakuan Pajak atas Leasing

  • perlakuan Pajak atas Leasing

     bayem updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • janliman

    Member
    2 August 2012 at 11:43 am
  • janliman

    Member
    2 August 2012 at 11:43 am

    sory neh senior – senior pajak, ane mau tanya beberapa hal, mohon dibantu yahh…

    Saya bingung dalam Perpajakan, apakah penyusutan dalam aset leasing dengan hak opsi di koreksi positif dalam SPT Badan yah ??? yang benar yang mana yah ??
    Terima kasih teman – teman.

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by janliman:

    Saya bingung dalam Perpajakan, apakah penyusutan dalam aset leasing dengan hak opsi di koreksi positif dalam SPT Badan yah ??? yang benar yang mana yah ??

    selama masa leasing dgn hak opsi maka barang tersebut tidak boleh disusutkan

  • Yovi

    Member
    2 August 2012 at 12:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    selama masa leasing dgn hak opsi maka barang tersebut tidak boleh disusutkan

    sepakat..

    penyusutan barang leasing dimulai pada saat opsi membeli dilakukan..

  • SCORPION

    Member
    2 August 2012 at 3:57 pm

    Ikut nimbrung nih rekan, jadi selama pembayaran angsuran, perlakuan perpajakannya bagaimana yach?
    Bisa dibantu jurnalnya bagaimana ya?
    Pada saat terima barang, mulai angsuran pertama dan bunganya?
    Tks.

  • janliman

    Member
    30 August 2012 at 7:00 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Ikut nimbrung nih rekan, jadi selama pembayaran angsuran, perlakuan perpajakannya bagaimana yach?
    Bisa dibantu jurnalnya bagaimana ya?

    Menurut saya, mohon dikoreksi jika salah senior2.
    Perlakukan pajak pada saat kita membayar angsuran adalah dianggap sebagai biaya sewa dengan kata ngetrendnya operational lease.

  • Yovi

    Member
    30 August 2012 at 11:36 pm
    Originaly posted by scorpion:

    jadi selama pembayaran angsuran, perlakuan perpajakannya bagaimana yach?

    Originaly posted by janliman:

    dianggap sebagai biaya sewa

  • bayem

    Member
    1 September 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by janliman:

    Saya bingung dalam Perpajakan, apakah penyusutan dalam aset leasing dengan hak opsi di koreksi positif dalam SPT Badan yah ??? yang benar yang mana yah ??
    Terima kasih teman – teman.

    dalam perpajakan ada kriteria kumulatif yang harus dipenuhi dalam hal kegiatan leasing dapat diakui sebagai leasing dengan hak opsi. sesuai ketentuan dalam pasal 3 1169/KMK.01/1991. kalo ketiga syarat dalam pasal 3 tersebut tidak terpenuhi, maka bukan dianggap sebagai leasing dengan hak opsi, sehingga atas pokok dan bunga dari transasksi leasing ini dapat dijadikan biaya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now