Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak Atas Karyawan Asing
Perlakuan Pajak Atas Karyawan Asing
Ada kondisi seperti ini
Direktur sebuah PT adalah orang asing yang tidak tinggal secara tetap di Indonesia. Dia tidak memiliki jadwal kunjungan ke Indonesia yang tetap dan tanpa direncanakan dia awal tahun. Kadang dalam setahun lebih dari 183 hari kadang tahun berikutnya kurang dari 183 hari.
Semua urusan dilakukan melalui email atau telepon.
Setiap bulan dia mendapatkan gaji
Permasalahannya adalah :
1. Time test terhadapnya berlaku atau tidak mengingat dia secara rutin mendapat gaji.
2. Apakah time test dilakukan hanya sekali atau setiap tahun ? artinya jika dalam tahun 2009 dia sudah pernah berada di Indonesia lebih dari 183 hari sehingga atas gajinya diperlakukan sebagai WP OP DN dengan dipotong PPh 21, apakah untuk tahun 2010 diperlukan time test lagi atau secara otomatis menjadi WP OP DN walaupun selama 2010 tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari.
3 Apabila dalam 10 bulan pertama dia masih belum mencapai 183 hari sehingga atas gajinya di potong PPh 26 namun di bulan ke 11 telah melewati 183 hari apakah gaji dibulan ke 11 nya langsung dipotong PPh 21 ? Bagaimana dengan PPh 26 yang sudah dipotong ?Mohon bantuannya
Terima kasih- Originaly posted by oythea:
Time test terhadapnya berlaku atau tidak mengingat dia secara rutin mendapat gaji.
Ya..
Originaly posted by oythea:Apakah time test dilakukan hanya sekali atau setiap tahun ? artinya jika dalam tahun 2009 dia sudah pernah berada di Indonesia lebih dari 183 hari sehingga atas gajinya diperlakukan sebagai WP OP DN dengan dipotong PPh 21, apakah untuk tahun 2010 diperlukan time test lagi atau secara otomatis menjadi WP OP DN walaupun selama 2010 tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari.
Di dalam UU PPh disebutkan apabila tinggal di INA melebihi 183 dalam jangka waktu 12 bulan maka menjadi WPLN, demikian pula sebaliknya. Cukup jelas dan adil…
Tetapi di Pasal lain kewajiban subjektif WPDN berakhir dalam hal meninggal dunia, atau meninggalkan INA selamanya. Dengan kata lain, apabila sudah "kadung" menjadi WPDN, tetap menjadi WPDN seterusnya kecuali meninggal dunia, atau meninggalkan INA selamanya.Originaly posted by oythea:3 Apabila dalam 10 bulan pertama dia masih belum mencapai 183 hari sehingga atas gajinya di potong PPh 26 namun di bulan ke 11 telah melewati 183 hari apakah gaji dibulan ke 11 nya langsung dipotong PPh 21 ? Bagaimana dengan PPh 26 yang sudah dipotong ?
Benar…
PPh Ps 26 yang sudah dipotong, menjadi kredit pajak dalam PPh OP pegawai ybs Terima kasih om begawan5060
Jika dia menjadi WPDN berarti dia harus punya NPWP ya ?
Padahal dia tidak punya tempat tinggal tetap di Indonesiapak begawan,
jika dalam thn 2011 orang asing (wna) tersebut sudah tinggal di indonesia sejak januari 2011 berarti lebih dari 183 hari, tapi wna tersebut belum bekerja dan dia baru bekerja bulan Oktober 2011 maka penghasilan wna tsb selama tahun 2011 ini dia dipotog pph psl 21 atau 26 ?
Terima kasihsalam
- Originaly posted by oythea:
jika dalam thn 2011 orang asing (wna) tersebut sudah tinggal di indonesia sejak januari 2011 berarti lebih dari 183 hari, tapi wna tersebut belum bekerja dan dia baru bekerja bulan Oktober 2011 maka penghasilan wna tsb selama tahun 2011 ini dia dipotog pph psl 21 atau 26 ?
PPh Ps 21..
Apabila sejak tgl 1 Januari 2011 sudah tinggal di INA, maka penghitungan PPh Ps 21-nya, tidak disetahunkan. Dalam UU PPh diantaranya menyebutkan bahwa orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri bila berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Jadi WNA bila blm 183 hari berada di Indonesia maka WNA tsb msh menjadi WPOP LN dikenai PPh 26 dan bila kembali lg ke Indonesia melebihi 183 hari dihitung dari pertama berada di Ind di th pajak yg sama mk WNA sdh mnjdi WPOP DN dikenai PPh 21 dan atas pemotongan PPh 26 tsb yg sdh dilakukan mjdi kredit pajk PPh tahunan WNA tsb.