Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak atas Joint Promotion
Perlakuan Pajak atas Joint Promotion
dear rekan2 sekalian.
saya ingin bertanya.
perusahaan tempat saya bekerja mengadakan joint promotion dengan beberapa perusahaan lain berkaitan pemasangan logo perusahaan pada iklan koran.
perusahaan saya bergerak di bidang properti sebagai developer dan perusahaan lain merupakan perusahaan seperti kontraktor dan penyedia furtnitur ataupun elektronik yg bekerjasama pada sebuah proyek apartemen.
developer tentu sebagai pemasang iklan utama dengan disisipkan logo perusahaan2 vendor tersebut.
developer melakukan penagihan kepada vendor hanya harga yg telah disepakati sebagai harga promotion share tanpa memungut PPN krn kami bergerak di bidang properti.
seluruh biaya PPN dibebankan kpd developer sehingga perusahaan media (koran) hanya menerbitkan faktu pajak kepada developer dan developer lah yg akan memotong PPh 23 kepada perusahaan media (koran) tersebut.
pertanyaan saya apakah prosedur yg kami lakukan sudah benar??
krn ada vendor yg meminta kami menerbitkan FP padahal kami tidak memungut PPN dan ingin memotong 23 padahal itu bukan penghasilan kami.
dan kami lah yg akan memotong 23 kepada perusahaan koran.
mohon pencerhannya.
thanks.- Originaly posted by hangsengnikkei:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5475
sebelumnya terimakasih sdr hangsengnikkei atas balasannya.
saya bisa paham kalau ternyata perlu dipungut PPN.
lalu siapa yg menerbitkan Faktur Pajak PPN utk para vendor??
KLU kami bukan sbg perusahaan media.
apakah perusahaan koran memecah satu2 faktur pajak sesuai nilai promosi masing2??
lalu bagaimana perlakuan PPh 23 nya??
apakah atas tagihan kami dipotong 23??
sedangkan itu bukan penghasilan utk kami dan uang hanya lewat saja melalui kami utk kemudian ke perusahaan koran.
dan kami lah yg akan memotong perusahaan koran tsb. - Originaly posted by uja08:
sebelumnya terimakasih sdr hangsengnikkei atas balasannya.
saya bisa paham kalau ternyata perlu dipungut PPN.
lalu siapa yg menerbitkan Faktur Pajak PPN utk para vendor??
KLU kami bukan sbg perusahaan media.
apakah perusahaan koran memecah satu2 faktur pajak sesuai nilai promosi masing2??
lalu bagaimana perlakuan PPh 23 nya??
apakah atas tagihan kami dipotong 23??
sedangkan itu bukan penghasilan utk kami dan uang hanya lewat saja melalui kami utk kemudian ke perusahaan koran.
dan kami lah yg akan memotong perusahaan koran tsb.perusahaan rekan yg tagih ke masing2 vendor atas biaya sponsorship dan akan dipotong pph 23
- Originaly posted by hangsengnikkei:
perusahaan rekan yg tagih ke masing2 vendor atas biaya sponsorship dan akan dipotong pph 23
tapi KLU kami bukan dibidang usaha tsb apa tidak masalah??
dan kami kan tidak menerima penghasilan apa2 dr tagihan tsb knp dipotong 23??
lalu bagaimana cara kami memotong 23 perusahaan koran??
maaf banyak bertanya saya msh belum mendapat kejelasan mendetail.
thanks. - Originaly posted by uja08:
tapi KLU kami bukan dibidang usaha tsb apa tidak masalah??
ga masalah koq rekan, kan ga ada yg membatasi suatu perusahaan ga boleh pny phasilan lain-lain
Originaly posted by uja08:dan kami kan tidak menerima penghasilan apa2 dr tagihan tsb knp dipotong 23??
lalu bagaimana cara kami memotong 23 perusahaan koran??kalau memang maunya seperti itu berarti harus diterapkan sistem reimbursement dimana tagihan atas pemasangan iklan dari media lgsg atas nama perusahaan2 yg menempatkan logo2nya bkn atas nama developer
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau memang maunya seperti itu berarti harus diterapkan sistem reimbursement dimana tagihan atas pemasangan iklan dari media lgsg atas nama perusahaan2 yg menempatkan logo2nya bkn atas nama developer
wah terimakasih sdr hangsengnikkei.
thx.