Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak atas Jasa Telekomunikasi
Perlakuan Pajak atas Jasa Telekomunikasi
Sedang mempelajari tentang perlakuan pajak atas jasa telekomunikasi. Mohon petunjuk. Salah satu jasa telekomunikasi yang sayapun sekarang belum terlalu mengerti bagaimana nature dari jasa ini adalah Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) dan Radio panggil untuk umum,, yang saya tahu dikenakan PPN sebesar 10 %.
Adakah yang tahu bagaimana perlakuan PPh Pot-Put dari dua jasa diatas,, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.Coba sdr Kimi (raikonen) liat di Per-70/PJ/2007
sudah saya liat,,tapi kan disana tidak menjelaskan tentang jasa telekomunikasi, makanya itu yg membuat ragu dikenakan atau tidak.. VSAT juga saya cari tidak ada,,apakah kalo belum diatur atau tidak disebutkan di PER-70/2007 maka dianggap tidak dikenakan pph 23?
bener sekali, jika tidak diatur pada per-70/pj/2007 maka jasa lainnya tidak terutang pph 23, Sistem Komunikasi Data Paket pernah terutang pph 23 sampai tahun 2006
saya setuju dengan rekan juni, pada prinsipnya jika tidak terncantum dalam PER 70/PJ/2007, maka tidak dikenakan PPh Potong 23
- Originaly posted by iswadias:
Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) dan Radio panggil untuk umum
waah deskripsi lebih detil lagi apa pak mengenai transaksi diatas?? baru saya temuin nih kasusnya. wah teknologi semakin berkembang ya. jadi gaptek nih. ;P