Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pajak Asuransi
selamat pagi rekan, mau tanya Ada uang asuransi sebesar $2000 mau cair, ini hasil investasi atau asuransi cair? Asuransinya ada di laporan pajak pah/mah tidak? Kena pajak atau bebas pajak? Boleh masuk rekening resmi atau tidak? terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies