Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional perlakuan P3B untuk sister company

  • perlakuan P3B untuk sister company

  • adeedee

    Member
    24 September 2010 at 4:36 pm

    Rekan,
    Bila perusahaan saya berinduk di Hongkong. Dan Induk tsb juga punya subsidiary di negara2 lain, yang punya treaty maupun tidak dengan RI. Bagaimana perlakuan pajak nya dengan sister company dan HO bila km bertransaksi dengan mereka? dasar hukum apa yg digunakan? baik itu PPN maupun PPh?

    Bila ada klien di RI yg menggunakan jasa sister company kami di Thailand, billing di issue oleh Thailand kah? Bila klien melakukan payment ke thailand, adakah efek pajaknya terhadap kami?

    Bila kami menggunakan jasa suatu perusahaan lain di Thailand, dan kami minta mereka untuk bill ke sister company kami disana yg kmdn akan bill back ke kami di Indonesia. Apakah kami masih perlu DGT1/COD sister company di Thailand? Apakah kami memotong pajak atas billing back yg notabene adalah nilai seutuhnya yg dibayarkan ke perusahaan lain tersebut oleh sister company kami di Thailand? Apakah dasar hukumnya?

    Rgrds//

  • adeedee

    Member
    24 September 2010 at 4:36 pm
  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 7:13 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Bila perusahaan saya berinduk di Hongkong. Dan Induk tsb juga punya subsidiary di negara2 lain, yang punya treaty maupun tidak dengan RI. Bagaimana perlakuan pajak nya dengan sister company dan HO bila km bertransaksi dengan mereka? dasar hukum apa yg digunakan? baik itu PPN maupun PPh?

    Transaksi antara HO dg sistercompany-indonesia :
    dasar hukum yang dipakai adlah UU domestik masing2 negara.
    Khususnya sisterc-Indonesia (diantaranya):
    PPh ===> pasal 18
    PPn=== > Pasal 4

    Transaksi antara sisc-indonesia dg sisc-LN yang mpy P3B:
    PPh ===> P3B
    PPn====> pasal 4

    Transaksi antara sisc-indonesia dg sisc-LN yang TIDAK mpy P3B:
    PPh ===> pasal 18
    PPn====> pasal 4

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 7:15 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Bila ada klien di RI yg menggunakan jasa sister company kami di Thailand, billing di issue oleh Thailand kah?

    ya…

    Originaly posted by adeedee:

    Bila klien melakukan payment ke thailand, adakah efek pajaknya terhadap kami?

    tidak ada

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 September 2010 at 3:18 am
    Originaly posted by adeedee:

    Bila kami menggunakan jasa suatu perusahaan lain di Thailand, dan kami minta mereka untuk bill ke sister company kami disana yg kmdn akan bill back ke kami di Indonesia. Apakah kami masih perlu DGT1/COD sister company di Thailand?

    ya…

    Originaly posted by adeedee:

    Apakah kami memotong pajak atas billing back yg notabene adalah nilai seutuhnya yg dibayarkan ke perusahaan lain tersebut oleh sister company kami di Thailand?

    Untk kasus disini tidak ada pph yang terutang atas billing back oleh sisc-thailan kepada sic-indonesia, namun jika ada kelebihan jumlah yang ditagihkan kepada sisc-indonesia maka jumlah bruto billing tsb dianggap penghasilannya sisc-thai dan dikenakan pph sesuai ketentuan di p3b pasal 9 ((P3b Ina-Thai)

    Pasal 9 – PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
    Apabila
    a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung
    maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
    permodalan suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
    atau
    b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut
    serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak
    pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
    Persetujuan,
    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya
    atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang
    dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu
    sama lain, maka setiap penghasilan atau laba yang seharusnya diterima oleh salah satu
    perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syaratsyarat
    tersebut, dapat ditambahkan pads laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

    Salam

  • adeedee

    Member
    29 September 2010 at 10:23 am

    terimakasih sekali rekan Junjungan.Sangat membentu pemahaman saya.

    Rgrds

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now