Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perlakuan Lebih Bayar DTP PPh 21 di ESPT
Tagged: dtp, kompensasi, lebihbayar, PPh21
Perlakuan Lebih Bayar DTP PPh 21 di ESPT
Selamat Pagi,
Saya memiliki sebuah kasus. Jadi ada karyawan yang mendapat dtp pph 21 dari bulan januari-agustus kemudian resign di bulan september. Karena karyawan resign tersebut, timbulah lebih bayar atas karyawan penerima dtp tersebut (PPh DTP karyawan tersebut sebesar Rp 125.000 perbulan). Ketika saya mau melakukan pelaporan pembetulan dengan menggunakan espt terdapat lebih bayar atas karyawan penerima dtp yang resign tersebut. Dalam kasus ini apakah yang saya harus lakukan membiarkan lebih bayar dtp menggantung (tanpa melakukan kompensasi ke masa selanjutnya) atau melakukan kompensasi ke bulan selanjutnya?
Terima kasih
seinget saya tidak ada mekanisme DTP dikompensasi meskipun memungkinkan jika dikompensasikan ke DTP lainnya
di PMK/9.03/2021, Pasal 2 ayat 8 : Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT
Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.Disitu dikatakan atas kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh21 DTP, tidak dapat dikembalikan.
Jadi bukankah biarkan saja?
saya kira tidak ada sanksi. CMIIW