Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perlakuan Lebih Bayar DTP PPh 21 di ESPT

  • Perlakuan Lebih Bayar DTP PPh 21 di ESPT

     Johnson updated 2 years, 2 months ago 3 Members · 3 Posts
  • vegatantra

    Member
    31 December 2021 at 11:24 am

    Selamat Pagi,

    Saya memiliki sebuah kasus. Jadi ada karyawan yang mendapat dtp pph 21 dari bulan januari-agustus kemudian resign di bulan september. Karena karyawan resign tersebut, timbulah lebih bayar atas karyawan penerima dtp tersebut (PPh DTP karyawan tersebut sebesar Rp 125.000 perbulan). Ketika saya mau melakukan pelaporan pembetulan dengan menggunakan espt terdapat lebih bayar atas karyawan penerima dtp yang resign tersebut. Dalam kasus ini apakah yang saya harus lakukan membiarkan lebih bayar dtp menggantung (tanpa melakukan kompensasi ke masa selanjutnya) atau melakukan kompensasi ke bulan selanjutnya?

    Terima kasih

  • harind

    Member
    31 December 2021 at 2:45 pm

    seinget saya tidak ada mekanisme DTP dikompensasi meskipun memungkinkan jika dikompensasikan ke DTP lainnya

  • Johnson

    Member
    31 December 2021 at 10:22 pm

    di PMK/9.03/2021, Pasal 2 ayat 8 : Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT
    Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
    pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.

    Disitu dikatakan atas kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh21 DTP, tidak dapat dikembalikan.

    Jadi bukankah biarkan saja?

    saya kira tidak ada sanksi. CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now