Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan kompensasi PPN
Perlakuan kompensasi PPN
rekan ortax,
bagaimana perlakuan terhadap laporan keuangan khususnya pada rincian akun pajak masukan apabila terdapat kompensasi PPN..contoh pada rincian pajak masukan laporan keuangan jumlah pajak masukan Rp. 10.000.000,- dan berdasarkan formulir 1107B yang diinput berdasarkan faktur pajak masukan sebesar Rp. 10.000.000,- tapi sehubungan dengan adanya kompensasi maka kompensasi tersebut akan menambah pajak masukan pada point 3A (1107B) sebsar jumlah kompensasiny…bagaimana perlakuan kompensasi tesebut???kira2 jurnal yg hrs dibuat agar jumlah rincian PM di lap keu n PM 1107B sama???
trims..jurnalnya saat dikompensasikan…
PK xx
PM dikreditkan yy
Hutang Pajak yyKas xx
Piutang yy
PK yyMencoba berpendapat.
Angka kompensasi adalah kalau kita runut dari transaksi accounting muncul ketika kita melakukan eliminasi PPN,
Jika PM > PK —-> lebih bayar ( maka dijurnal )
Dr Pajak Keluaran
Cr. Pajak Masukan.
Maka akan tersisa di account PM sejumlah lebih byrnya.
semoga bermanfaat