Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan kompensasi PPN

  • Perlakuan kompensasi PPN

  • haroldgirs

    Member
    10 August 2009 at 7:18 am

    rekan ortax,
    bagaimana perlakuan terhadap laporan keuangan khususnya pada rincian akun pajak masukan apabila terdapat kompensasi PPN..contoh pada rincian pajak masukan laporan keuangan jumlah pajak masukan Rp. 10.000.000,- dan berdasarkan formulir 1107B yang diinput berdasarkan faktur pajak masukan sebesar Rp. 10.000.000,- tapi sehubungan dengan adanya kompensasi maka kompensasi tersebut akan menambah pajak masukan pada point 3A (1107B) sebsar jumlah kompensasiny…bagaimana perlakuan kompensasi tesebut???kira2 jurnal yg hrs dibuat agar jumlah rincian PM di lap keu n PM 1107B sama???
    trims..

  • haroldgirs

    Member
    10 August 2009 at 7:18 am
  • agusarta81

    Member
    10 August 2009 at 7:38 am

    jurnalnya saat dikompensasikan…
    PK xx
    PM dikreditkan yy
    Hutang Pajak yy

    Kas xx
    Piutang yy
    PK yy

  • prasetyoutomo

    Member
    10 August 2009 at 8:43 am

    Mencoba berpendapat.

    Angka kompensasi adalah kalau kita runut dari transaksi accounting muncul ketika kita melakukan eliminasi PPN,
    Jika PM > PK —-> lebih bayar ( maka dijurnal )
    Dr Pajak Keluaran
    Cr. Pajak Masukan.
    Maka akan tersisa di account PM sejumlah lebih byrnya.
    semoga bermanfaat

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now