Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Kewajiban Pajak "Toko"

  • Perlakuan Kewajiban Pajak "Toko"

     rheza updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 9 Posts
  • stif_male

    Member
    28 February 2011 at 11:51 am
  • stif_male

    Member
    28 February 2011 at 11:51 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Untuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 12:17 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Untuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?

    Sama saja dengan kewajiban wp badan pada umumnya..

  • usd

    Member
    28 February 2011 at 12:38 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Untuk Badan Usaha jenis "Toko", apa saja kewajiban pajak yang perlu dilaporkan ?

    lihat di SKT nya saja rekan

    salam

  • stif_male

    Member
    28 February 2011 at 1:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja dengan kewajiban wp badan pada umumnya..

    Lalu, bagaimana jika pemilik Toko diberikan oleh pengelola gedung berupa NPWP, dan NPWP yang dibuat oleh Pengelola Gedung memiliki nomor dengan 3 kode dibelakangnya xxx.001 ??
    Apakah tetap harus melaporkan juga ? (terlebih lagi PPh Badan Tahunan)

    Originaly posted by usd:

    lihat di SKT nya saja rekan

    tidak diberikan oleh pengelola gedung. Jadi, tidak tahu apa saja kewajiban pajak tersebut.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 1:41 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Lalu, bagaimana jika pemilik Toko diberikan oleh pengelola gedung berupa NPWP, dan NPWP yang dibuat oleh Pengelola Gedung memiliki nomor dengan 3 kode dibelakangnya xxx.001 ??

    Saya nggak paham, kenapa pengelola gedung mempunyai wewenang memberikan NPWP? Trus NPWP tsb untuk WPOP DN atau WP badan?

  • stif_male

    Member
    28 February 2011 at 1:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya nggak paham, kenapa pengelola gedung mempunyai wewenang memberikan NPWP?

    Menurut rekan begawan sendiri, dari alibi nya rekan. Kenapa pihak pengelola sampai harus memberikan NPWP kepada setiap pemilik toko ataupun kios ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Trus NPWP tsb untuk WPOP DN atau WP badan?

    Ada yang lain menerima sebagai WPOP, ada yang lain pula menerimanya dalam bentuk WP Badan.
    Akan tetapi, semuanya tersebut hanya menerima kartunya saja. (tidak ada SKT)

    Oh iya, rekan begawan
    Bagaimana dengan pelaporan PPN nya ?
    Sebab, kita pun tidak tahu apakah mereka sudah PKP atau belum ?
    (tidak jelas apakah ada SPPKP-nya)

    Mohon Pencerahan.

  • stif_male

    Member
    28 February 2011 at 3:24 pm

    haloooooo………

  • rheza

    Member
    28 February 2011 at 5:03 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Menurut rekan begawan sendiri, dari alibi nya rekan. Kenapa pihak pengelola sampai harus memberikan NPWP kepada setiap pemilik toko ataupun kios ?

    maksudnya mungkin ingin membantu rekan..

    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimana dengan pelaporan PPN nya ?
    Sebab, kita pun tidak tahu apakah mereka sudah PKP atau belum ?
    (tidak jelas apakah ada SPPKP-nya)

    perlu di follow up niy ke KPP, soalnya biasanya untuk pendaftaran WP badan menjadi PKP, berbarengan dengan pendaftaran NPWP..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now