Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan Hutang Menurut Pajak
Perlakuan Hutang Menurut Pajak
Selamat Pagi rekan ortax,
Saya mendengar cerita dari salah seorang teman saya. Katanya hutang bisa mengurangi pajak yang terutang. Apakah itu benar? Bisa minta dasar hukumnya bila benar?
Karena setahu saya, biaya bunga pinjaman lah yang bisa mengurangi pajak terutang, karena masuk di laporan laba rugi, bukan pokok hutangnya.
Terima kasih.
- Originaly posted by cheesecupcake:
Saya mendengar cerita dari salah seorang teman saya. Katanya hutang bisa mengurangi pajak yang terutang. Apakah itu benar? Bisa minta dasar hukumnya bila benar?
Karena setahu saya, biaya bunga pinjaman lah yang bisa mengurangi pajak terutang, karena masuk di laporan laba rugi, bukan pokok hutangnya.
dari persepsi wp badan:
hutang yang mengurangi pajak maksudnya adalah beban bunga pinjaman, sebab beban itu mengurangi laba, semakin kecil laba maka pajak penghasilan yang dibayarkan juga semakin kecil - Originaly posted by cheesecupcake:
Saya mendengar cerita dari salah seorang teman saya. Katanya hutang bisa mengurangi pajak yang terutang. Apakah itu benar? Bisa minta dasar hukumnya bila benar?
Karena setahu saya, biaya bunga pinjaman lah yang bisa mengurangi pajak terutang, karena masuk di laporan laba rugi, bukan pokok hutangnya.
Terima kasih.
Mungkin kah yg dimaksud rekan adalah hutang leasing (sewa guna dengan hak opsi)?
Jika memang demikian, maka benar hutang leasing diakui sebagai biaya leasing. selama hak opsi belum digunakan.Mohon dikoreksi jika salah
Salam
Mungkin kah yg dimaksud rekan adalah hutang leasing (sewa guna dengan hak opsi)?
Jika memang demikian, maka benar hutang leasing diakui sebagai biaya leasing. selama hak opsi belum digunakan.Mohon dikoreksi jika salah
Salam
bisa diberi contoh soal dan jurnalnya rekan?
saya cuma penasaran saja, krn biasanya hutang hny di neraca- Originaly posted by westau35:
dari persepsi wp badan:
hutang yang mengurangi pajak maksudnya adalah beban bunga pinjaman, sebab beban itu mengurangi laba, semakin kecil laba maka pajak penghasilan yang dibayarkan juga semakin keciliya saya setuju untuk WP OP yang menggunakan Pembukuan seperti WP Badan, namun ini WP OP yang menggunakan norma.
- Originaly posted by enrist:
Mungkin kah yg dimaksud rekan adalah hutang leasing (sewa guna dengan hak opsi)?
Jika memang demikian, maka benar hutang leasing diakui sebagai biaya leasing. selama hak opsi belum digunakan.Mohon dikoreksi jika salah
Salam
maksudnya pembayaran ke leasing dicatat sebagai biaya di jurnal ya? tidak diakui sebagai hutang begitu?
bisa minta peraturannya rekan? biar bisa belajar bersama.terima kasih
- Originaly posted by wilsonfisk:
bisa diberi contoh soal dan jurnalnya rekan?
saya cuma penasaran saja, krn biasanya hutang hny di neracayap,, saya juga penasaran,
rekan enrist blom jawab Bisa dilihat di link berikut rekan :
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=501lebih tepatnya di pasal 16
Salam
- Originaly posted by memey:
Bisa dilihat di link berikut rekan :
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&pa ge=s how&id=501Maaf salah, yang benar link nya yang ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&a mp;id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1991&no mor=1169&q=&q_do=macth&hlm=1&page= show&id=501
Salam
Maaf, link nya ga mengarah langsung ke Peraturannya.
Rekan buka sendiri ya Peraturannya : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991 TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) di Pasal 16Salam
Pasal 16
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.Pasal 3
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.saya tidak menemukan bahwa hutang dapat mengurangi pajak terhutang pada PMK ini?
- Originaly posted by westau35:
Pasal 16
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.Pasal 3
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.saya tidak menemukan bahwa hutang dapat mengurangi pajak terhutang pada PMK ini?
Secara Komersil rekan bisa rujuk ke PSAK 30
Sehingga terjadi perbedaan komersil dan fiskal
Ada adjustment dari hutang leasing ke Biaya Leasing secara fiskalCMIWW