Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perlakuan Harta Warisan ikut TA
Perlakuan Harta Warisan ikut TA
- Originaly posted by fuzh:
Warisan belum terbagi ==> Subjek Pajak
Benar, sebagai Subyek Pajak Pengganti..
Originaly posted by fuzh:Warisan yg sudah terbagi ==> Bukan Objek Pajak, tetapi dgn syarat Pewaris sudah melakukan kewajiban perpajakannya dgn melaporkan Harta nya di SPT.
Tidak ada syarat apapun..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada syarat apapun..
apakah bisa diakui oleh ahli waris harta warisan jika belum dilaporkan di SPT orang tua yang sudah meninggal?
- Originaly posted by denny.wianto:
apakah bisa diakui oleh ahli waris harta warisan jika belum dilaporkan di SPT orang tua yang sudah meninggal?
Kenapa tidak?
apakah bisa ada penjelasannya rekan begawan, karena banyak teman saya yang juga terkena kasus demikian, dan dalam pemahaman yang saya pahami, UU TA intinya adalah harta yang akan dibidik, sehingga harta itu akan dikejar pemiliknya, jika ternyata belum dilaporkan di SPT 2015 oleh ortu, maka itu seharusnya objek TA. Sehingga, seharusnya ahli waris terpaksa menanggung uang tebusan untuk diikutkan TA.
atau mungkin ada aturan yang mengatur sehingga saya bisa pelajari agar dapat lebih cerah lagi, mohon petunjuknya rekan begawan 😉
- Originaly posted by denny.wianto:
Sehingga, seharusnya ahli waris terpaksa menanggung uang tebusan untuk diikutkan TA.
Benar, sepanjang ikut TA, Bukankah harta tsb sudah menjadi milik ahli waris?
Tetapi bukankah, bisa juga memilih tidak ikut TA hanya membetulkan SPT-nya? - Originaly posted by begawan5060:
Benar, sepanjang ikut TA, Bukankah harta tsb sudah menjadi milik ahli waris?
berarti ini jika ikut TA
Originaly posted by begawan5060:Tetapi bukankah, bisa juga memilih tidak ikut TA hanya membetulkan SPT-nya?
tapi diatur jg di UU 11:
pasal 18
(2) Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(4) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
kalo bahasa UU nya begini, bukannya jadi objek sasaran pada pasal tersebut? mohon pencerahan.
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan pilih.., tidak ikut TA dan dilaporkan di SPT, tidak dikenai PPh…, atau ikut TA, tetapi bayar uang tebusan..
Originaly posted by begawan5060:Tetapi bukankah, bisa juga memilih tidak ikut TA hanya membetulkan SPT-nya?
Ikut TA ==> Harus membayar uang tembusan
Pembetulan SPT OP ==> Apakah harus sesuai akte notaris PPAT ?
Case : Warisan telah ditinggal orang tua tahun 2010 tanpa dilapor di SPT OP Orangtuta. Sedangkan Ahli Waris baru membaliknamakan Harta Warisan thn 2015 dan mempunyai NPWP Thn 2015.
Apakah dari tahun 2011 s/d tahun 2014 tidak dikorek-korek pihak Fiskus ?Sy masih belum paham yg ini rekan :
Originaly posted by begawan5060:Warisan yg sudah terbagi ==> Bukan Objek Pajak, tetapi dgn syarat Pewaris sudah melakukan kewajiban perpajakannya dgn melaporkan Harta nya di SPT.
Tidak ada syarat apapun..
Originaly posted by denny.wianto:atau mungkin ada aturan yang mengatur sehingga saya bisa pelajari agar dapat lebih cerah lagi, mohon petunjuknya rekan begawan 😉
Mohon advicenya master-master 🙂
- Originaly posted by azurev:
Kenapa warisan harus dikenakan Pajak?
Jika demikian, apakah akan terjadi kemungkinan bahwa Warisan yang diterima anak menjadi kurang nilainya dikarenakan harus dikenakan pajak?
Dan apabila warisan berupa tanah/bangunan, apakah akan terjadi kemungkinan ahli waris tidak mampu membayar pajak yang dikenakan atas tanah/bangunan tersebut yang dikarenakan nilainya yang sudah tinggi kemudian hari, sedangkan ahli waris belum berpenghasilan memadai?
Iya juga sih,
Bagaimana jika si Ahli Waris masih sekolah dan belum mempunyai NPWP lalu dipaksakan memakai NPWP orang tua yg sudah meninggal menjalankan perpajakannya ?
Yg melek hukum saja ndak budeng apalagi yg masih sekolah. - Originaly posted by azurev:
Kenapa warisan harus dikenakan Pajak?
atas transaksi warisnya tidak dikenakan PPh. namun jika warisan itu menghasilkan uang, maka dikenakan PPh. misal: toko, kos-kosan, dll.
Originaly posted by azurev:Jika demikian, apakah akan terjadi kemungkinan bahwa Warisan yang diterima anak menjadi kurang nilainya dikarenakan harus dikenakan pajak?
tidak
Originaly posted by azurev:Dan apabila warisan berupa tanah/bangunan, apakah akan terjadi kemungkinan ahli waris tidak mampu membayar pajak yang dikenakan atas tanah/bangunan tersebut yang dikarenakan nilainya yang sudah tinggi kemudian hari, sedangkan ahli waris belum berpenghasilan memadai?
tidak mampu bayar PBB? bisa saja.
- Originaly posted by denny.wianto:
jika ternyata belum dilaporkan di SPT 2015 oleh ortu, maka itu seharusnya objek TA
bisa ikut TA atau pembetulan SPT.
Originaly posted by denny.wianto:apakah bisa diakui oleh ahli waris harta warisan jika belum dilaporkan di SPT orang tua yang sudah meninggal?
bisa
- Originaly posted by fuzh:
Apakah dari tahun 2011 s/d tahun 2014 tidak dikorek-korek pihak Fiskus ?
tidak jika ikut TA
Originaly posted by fuzh:Pembetulan SPT OP ==> Apakah harus sesuai akte notaris PPAT ?
tidak harus
Originaly posted by fuzh:Bagaimana jika si Ahli Waris masih sekolah dan belum mempunyai NPWP lalu dipaksakan memakai NPWP orang tua yg sudah meninggal menjalankan perpajakannya ?
tergantung warisannya. jika warisannya tidak menghasilkan uang (misal: rumah yang dihuni sendiri, mobil dipakai sendiri, dll), NPWP orang tua bisa dihapus.
Warisan:
Yang belum terbagi dan sudah terbaigi
Bila belum terbagi maka masih menggunakan NPWP pemilik terdahulu untuk ikut TAJika sudah terbagi maka sudah menjadi milik ahli waris
- Originaly posted by fuzh:
Case : Warisan telah ditinggal orang tua tahun 2010 tanpa dilapor di SPT OP Orangtuta. Sedangkan Ahli Waris baru membaliknamakan Harta Warisan thn 2015 dan mempunyai NPWP Thn 2015.
Originaly posted by goodmorning:Originaly posted by fuzh:
Apakah dari tahun 2011 s/d tahun 2014 tidak dikorek-korek pihak Fiskus ?tidak jika ikut TA
Rekan, pertanyaan diatas jika Orang Tua (Pewaris) mewarisi Harta yg tidak menghasilkan uang.
Ahli Waris tinggal memasukkan di SPT OP nya tanpa harus ikut TA.Nah..bagaimana jika orang tua meninggalkan Harta Warisan berupa toko yg berpenghasilan. Tetapi Orang Tua (Pewaris) meninggal sebelum mendaftarkan NPWP.
Rekan, saya mau menanyakan harta warisan yang sudah dibagi menjadi nama ibu saya, saya dan adik saya. Sebagian harta warisan 3 nama tersebut sudah saya laporkan dalam spt saya, sedangkan yang lainnya saya mau laporkan melalui TA. Yang jadi pertanyaan saya apakah harta warisan dapat dilaporkan dalam spt saya saja? Dikarenakan ibu dan adik tidak mempunyai npwp. Dan apakah harta ibu saya dapat masuk ke spt saya juga karena saya juga menanggung ibu dan adik saya dalam spt saya? (Saya sudah berkeluarga)
Terimakasih
Rekan2, kalo kasusnya ayah saya belum punya NPWP kemudian meninggal, dia mempunyai rumah tinggal dengan sertifikat atas namanya, kemudian ada akta waris di tahun 2011. Ibu sawa tidak punya penghasil dan sudah usia pensiun, belum punya NPWP.
Jika ibu saya membuat NPWP di tahun 2016 ini, bisakah dia laporkan harta warisan rumah tinggal tsb di SPT 2016?Untuk orang yang sudah pensiun dan tifak punya penghasilan bisakah melaporkan SPT menggunakan Form 1770 SS?