Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur
perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?
akan dikoreksi dengan asumsi bahwa si direktur merangkap sebagai pemilik atau sekutu.
Kalau bukan pemilik atau sekutu nggak bakal dikoreksi kokSalam
Mungkin untuk kewajaran gaji juga perlu diperhatikan seperti pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
koerksi atas kewajaran gaji hanya bisa dilakukan jika fiskus bisa menemukan bukti adanya hubungan istimewa dan itupun dilakukan jika atas wp dilakukan pemeriksaan, bener gak ya?
- Originaly posted by bayem:
gaji untuk anggota CV dikoreksi fiskal
kenapa di koreksi ya gan? bukankah atas gaji tsb merupakan penggantian imbalan atas pekerjaannya? apa ada peraturan yang menjelaskannya?
salam