Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur

  • perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur

     donnydwi updated 11 years, 10 months ago 10 Members · 19 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    29 May 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?

    akan dikoreksi dengan asumsi bahwa si direktur merangkap sebagai pemilik atau sekutu.
    Kalau bukan pemilik atau sekutu nggak bakal dikoreksi kok

    Salam

  • BayuH

    Member
    27 June 2012 at 1:21 pm

    Mungkin untuk kewajaran gaji juga perlu diperhatikan seperti pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

  • bydimon

    Member
    27 June 2012 at 1:56 pm

    koerksi atas kewajaran gaji hanya bisa dilakukan jika fiskus bisa menemukan bukti adanya hubungan istimewa dan itupun dilakukan jika atas wp dilakukan pemeriksaan, bener gak ya?

  • donnydwi

    Member
    27 June 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by bayem:

    gaji untuk anggota CV dikoreksi fiskal

    kenapa di koreksi ya gan? bukankah atas gaji tsb merupakan penggantian imbalan atas pekerjaannya? apa ada peraturan yang menjelaskannya?

    salam

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now