Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan Faktur Pajak Batal serta Nomor nya

  • Perlakuan Faktur Pajak Batal serta Nomor nya

     kasitaugaya updated 10 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • fajarahmad

    Member
    20 September 2013 at 10:42 am
  • fajarahmad

    Member
    20 September 2013 at 10:42 am

    Dear rekan2 yg terhebat.
    Mohon pencerahannya terhadap kasus ini.
    contoh :
    CV. FL menerbitkan Faktur Pajak tgl 31 Juli 2013 dengan nama pembeli PT. SC nomor 010.901-13.62916021.
    Pada tanggal 28 Agustus 2013 PT. SC mengembalikan Faktur tsb dikarenakan kesalahan input nama pembeli yg seharusnya ialah PT. CP.
    Atas kasus diatas gimana perlakuan atas faktur pajak nya dan gimana status nomor faktur pajaknya..apakah dalam pembetulan bulan Juli faktur nya dibatalkan atau dibuat pengganti saja?
    Thanks & Regards

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 10:43 am

    Dibuatkan FP Pengganti saja rekan.

  • fajarahmad

    Member
    20 September 2013 at 10:53 am

    Memang sih harus dibuatkan FP Pengganti..tetapi mslahnya sewaktu pembetulan pada ESPT, jika FP atas nama PT. SC diganti,gimana saya mengganti nama pembeli nya dengan PT. CP ?

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by fajarahmad:

    Memang sih harus dibuatkan FP Pengganti..tetapi mslahnya sewaktu pembetulan pada ESPT, jika FP atas nama PT. SC diganti,gimana saya mengganti nama pembeli nya dengan PT. CP ?

    Tinggal rekan kllik "titik tiga kali" pada box input FP, nanti kan ada list lawan transaksi, pilih PT CP dengan NPWP nya kemudian simpan.

    Bukankah begitu?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now