Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perlakuan eSPT untuk Faktur Pajak Sederhana

  • Perlakuan eSPT untuk Faktur Pajak Sederhana

     metzcren updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • okha

    Member
    5 May 2010 at 1:18 pm

    Hi…mohon sarannya..ya
    bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp? sedangkan skarang tidak ada FP sederhana.bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00…maka si eSPT akan lompat.
    Terima kasih

  • okha

    Member
    5 May 2010 at 1:18 pm
  • KoRaY

    Member
    5 May 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by okha:

    bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp?

    Isi nama berserta alamat saja dengan NPWP kosong..

    Originaly posted by okha:

    bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00

    Isi Pada lampiran 1107A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana" sesuai dengan SE-59/PJ/2010

    Salam…

  • raharja

    Member
    6 May 2010 at 9:55 am

    jgn lupa pnomoran faktur pajak di-set manual

  • okha

    Member
    6 May 2010 at 11:35 am

    Thx yu all………..

  • hendrikjaya

    Member
    6 May 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by okha:

    Hi…mohon sarannya..ya
    bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp? sedangkan skarang tidak ada FP sederhana.bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00…maka si eSPT akan lompat.
    Terima kasih

    input saja nama pembeli npwp dan yang lainnya kosongkan saja…
    yg penting nomor faktur penjualannya tetep beurut ….tidak lg dibedakan

  • Brittany

    Member
    6 May 2010 at 3:40 pm

    Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 3:45 pm
    Originaly posted by Brittany:

    Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?

    yup benar, 100 pembeli 100 FP. bukannya telah dimasukkan ke dalam kolom transaksi dengan FP sederhana dalam eSPTnya? karena memang belum ada eSPT yang baru yang dapat menampung hal ini.

  • metzcren

    Member
    7 May 2010 at 8:40 am
    Originaly posted by Brittany:

    Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?

    silahkan lihat di se-59/pj/2010 tentang PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now