Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perlakuan eSPT untuk Faktur Pajak Sederhana
Perlakuan eSPT untuk Faktur Pajak Sederhana
Hi…mohon sarannya..ya
bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp? sedangkan skarang tidak ada FP sederhana.bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00…maka si eSPT akan lompat.
Terima kasih- Originaly posted by okha:
bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp?
Isi nama berserta alamat saja dengan NPWP kosong..
Originaly posted by okha:bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00
Isi Pada lampiran 1107A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana" sesuai dengan SE-59/PJ/2010
Salam…
jgn lupa pnomoran faktur pajak di-set manual
Thx yu all………..
- Originaly posted by okha:
Hi…mohon sarannya..ya
bagaimana perlakuan penerbitan faktur pajaknya apabila ada transaksi pembelian BKP dimana si pembeli tidak py npwp? sedangkan skarang tidak ada FP sederhana.bagaimana juga di eSPTnya, karena jika meng input dg npwp 00…maka si eSPT akan lompat.
Terima kasihinput saja nama pembeli npwp dan yang lainnya kosongkan saja…
yg penting nomor faktur penjualannya tetep beurut ….tidak lg dibedakan Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?
- Originaly posted by Brittany:
Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?
yup benar, 100 pembeli 100 FP. bukannya telah dimasukkan ke dalam kolom transaksi dengan FP sederhana dalam eSPTnya? karena memang belum ada eSPT yang baru yang dapat menampung hal ini.
- Originaly posted by Brittany:
Berarti kalo misalnya kami menjual kepada 100 orang yg tidak bernpwp,berati tetap dibuatkan 100 nomor Faktur Pajak ya?Tapi tidak diinput ke ESPT?apakah ada peraturan perpajakan mengenai hal tersebut?
silahkan lihat di se-59/pj/2010 tentang PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009