Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan biaya sewa kantor
Dear rekan ortax,
Bagaimana perlakuan dalam pencatatan biaya sewa kantor menurut fiskal. Kalau secara akuntansi sepemahaman saya, biaya sewa diamortisasi sesuai dengan jangka waktu sewa. Kalau menurut fiskal apakah seperti itu juga atau bisa dibebankan langsung di awal.
Terimakasih
diamortisasi rekan
sama rekan dibebankan sesuai porsinya dtahun itu
Kalo accountingnya pakai metode accrual basis, maka pembebanannya harus sesuai periode pemanfaatan sewa tsb….
kalau accountingnya cash basis maka bisa langsung dibiayakan
Viewing 1 - 5 of 5 replies