Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan Biaya Perjalanan Dinas VS Biaya Akomodasi

  • Perlakuan Biaya Perjalanan Dinas VS Biaya Akomodasi

     Gideon21 updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 12 Posts
  • Ellyca

    Member
    25 October 2010 at 10:18 am

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Karyawan Perusahaan kita sering mengadakan perjalanan dinas ke luar kota.
    Selama ini semua biaya (Ticket, Hotel, Transport, & Uang Makan Karyawan) digabung dalam "Biaya Akomodasi" dan 100% dikoreksi secara fiskal.
    Pertanyaan saya adalah, biaya apa yang masuk dalam Perjalanan Dinas, Mana yang Deductible expense dan yang Non Deductible expense.
    Misal : Ticket Rp. 3.000.000,-, Hotel Rp.4.000.000,- Transport Rp.1.000.000, Uang Saku Rp.750.000,- Selama ini dijurnal :
    Biaya Akomodasi ……………… Rp.8.750.000,-
    Kas ………………………………………….. ……………….RP.8.750.000,-
    Bagaimana Jurnalnya yang tepat ya..?

    dan apa yang dimaksud: Biaya Perjalanan dinas yang :
    1. didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan
    2. lumpsum (tidak didukung bukti-bukti)
    3. lumpsum (dianggap honor pegawai)
    4. uang saku
    Atas bantuan rekan-rekan disampaikan terimakasih banyak…!

  • Ellyca

    Member
    25 October 2010 at 10:18 am
  • sammi

    Member
    25 October 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by Ellyca:

    1. didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan

    bukti yang valid dalam artian dapat dikonfirmasi ke penerbit bukti transaksi tersebut. contohnya tiket pesawat / ka / bus / travel, tagihan hotel

    Originaly posted by Ellyca:

    2. lumpsum (tidak didukung bukti-bukti)

    seperti contohnya memberikan tip ke porter atau tip ke petugas hotel

    Originaly posted by Ellyca:

    3. lumpsum (dianggap honor pegawai)

    pemberian uang saku kepada pegawai ini dianggap sebagai penghasilan pegawai bersangkutan dan atasnya terutang pph pasal 21.

    Originaly posted by Ellyca:

    4. uang saku

    sama seperti diatas.

  • Ellyca

    Member
    26 October 2010 at 8:09 am

    Terima kasih ya rekan sammi, sekarang aku mengerti..!

  • VmanOrangKereN

    Member
    26 October 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan

    intinya ada bon nya.. hehehe..

  • snow

    Member
    27 October 2010 at 9:28 am

    rekan sammi,
    you are so great

  • Dew

    Member
    27 October 2010 at 10:49 am

    sorry, setau ku Lumpsum itu bagian dari pembayaran-pembayaran. Kalo dalam kasus biaya perjalanan dinas, misalnya biaya dinas Rp. 1jt, dibayarkan bendahara/kasir dua kali @Rp. 500rb. yg masing2 Rp. 500rb disebut lumpsum.

    Lumpsum yang tidak didukung bukti sama sekali, tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan. Lumpsum yang disertai bukti2 penggunaan (tiket, dll) bisa dianggap sebagai reimbursment biaya dinas, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 21. Lumpsum yang hanya disertai bukti pembayaran ke karyawan akan dianggap sebagai honor sehingga menjadi obyek PPh Pasal 21.

    Uang saku merupakan jumlah tersendiri (diluar biaya tiket, hotel dll) yang diserahkan secara tunai ke karyawan dan dg demikian merupakan obyek PPh pasal 21.

  • Simonalim

    Member
    27 October 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Selama ini semua biaya (Ticket, Hotel, Transport, & Uang Makan Karyawan) digabung dalam "Biaya Akomodasi" dan 100% dikoreksi secara fiskal.

    Ya bila ..

    Originaly posted by Ellyca:

    didukung bukti-bukti yang sah/dipertanggungjawabkan

    Namun semua itu atas nama karyawan tsb, bukan atas nama Perusahaan.
    Pasti dikoreksi semua. Kecuali menjadi penghasilan karyawan tsb dan dikenakan PPh 21 maka dapat menjadi deductable.
    Mohon koreksinya.

  • Budianto

    Member
    27 October 2010 at 11:53 am

    rekan2 semua,
    biaya perjalanan dinas kan untuk keperluan perusahaan dalam 3M.
    jadi seharusnya tidak dikoreksi.
    apalagi biaya Tiket, Hotel.
    yang dikoreksi adalah uang saku, transport (yg diberikan dalam bentuk tunai)
    kecuali dimasukkan ke tunjangan karyawan dan dipotong pph 21.
    jadi harus pintar2 membuat pengelompokan account biaya.
    salam.

  • Simonalim

    Member
    27 October 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by budianto:

    biaya perjalanan dinas kan untuk keperluan perusahaan dalam 3M.
    jadi seharusnya tidak dikoreksi.

    Bila

    Originaly posted by simonalim:

    semua itu atas nama karyawan tsb, bukan atas nama Perusahaan.

    Bagaimana menurut Pa' Budianto?
    Maklum saya belum orang accounting. hehehe..

  • Dew

    Member
    27 October 2010 at 2:08 pm

    saya pikir dasar koreksi pemeriksa bukan pengelompokan akun, tapi bukti pengeluarannya. Akun biaya akomodasi perjalanan dinas misalnya, sepanjang anda bisa menunjukkan bukti2 valid mis-nya : surat tugas a.n pegawai ybs, kuitansi hotel dan tiket a.n pegawai yg sama, dll dengan jumlah yg sesuai (yg ga sesuai misalnya tugasnya 1 hari biaya nginapnya 5 hari, kuitansi hotel melati tapi harganya hotel bintang lima, yg disurat tugas si A tp hotel dan tiket a.n si B, perusahaan anda nggak punya cabang di kota A tp ada surat tugas ke Kota A dengan tugas meeting antar cabang( kecuali anda bisa menunjukkan bukti lain), dll ) seharusnya biaya tsb seluruhnya bisa diterima.

  • Gideon21

    Member
    28 October 2010 at 5:40 pm
    Originaly posted by dew:

    saya pikir dasar koreksi pemeriksa bukan pengelompokan akun, tapi bukti pengeluarannya.

    Memang betul dasar pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti transaksi. Tetapi ada kalanya bukti yang benar tetapi salah memasukkan kelompok biaya. Selain dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, Saya juga setuju dengan rekan budianto yang menyebutkan; harus pintar-pintar mengelompokkan account biaya. Salah satu contoh Pengeluaran untuk Diklat Karyawan yang dimasukkan dalam Perkiraan Biaya SDM akan dikoreksi, sebelum melihat bukti-buktinya. Tetapi jika dimasukkan dalam Perkiraan Biaya Diklat Karyawan tidak akan dikoreksi.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now