Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Biaya Operasional CSR
Dear rekan-rekan ortax,
izin untuk bertanya terkait dengan biaya CSR. Jadi ada biaya yang memang benar-benar biaya CSR dan juga biaya yang terkait dengan operasional CSR. Misalnya begini, Misalnya biaya yang murni diberikan sebagai CSR adalah 100 juta, selain itu terdapat juga biaya operasional sebesar 5 juta. Nah, pertanyaan saya adalah apakah biaya 5 juta itu boleh dibebankan menurut fiskal mengingat 5juta itu merupakan biaya yang kami keluarkan dalam rangka penyaluran biaya CSR yang sebesar 100 juta ?
Terimakasih
Intinya matching cost against revenue, kalo memang biayanya adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh ga perlu dikoreksi. Kalo tidak mau dikoreksi, siapkan alasan terbaik untuk menyandingkan biaya CSR dan operasionalnya ke pendapatan rekan. Menurut saya, KPP lebih melihat ke biaya dan operasionalnya ini ke koreksi positif. CMIIW
Terimakasih rekan bayam,
berarti pada intinya akan masuk ke koreksi positif ya.
Jika tidak ada hubungannya dengan Penghasilan/Pendapatan, iya dikoreksi positif.
ada ketentuan khusus yang memungkinkan CSR dapat dibiayakan, mungkin bisa dicek dulu sebelum menentukan dapat dibiayakan/tidak
- Originaly posted by kriszm:
Dear rekan-rekan ortax,
izin untuk bertanya terkait dengan biaya CSR. Jadi ada biaya yang memang benar-benar biaya CSR dan juga biaya yang terkait dengan operasional CSR. Misalnya begini, Misalnya biaya yang murni diberikan sebagai CSR adalah 100 juta, selain itu terdapat juga biaya operasional sebesar 5 juta. Nah, pertanyaan saya adalah apakah biaya 5 juta itu boleh dibebankan menurut fiskal mengingat 5juta itu merupakan biaya yang kami keluarkan dalam rangka penyaluran biaya CSR yang sebesar 100 juta ?
kalau tidak ada hubungannya dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dikoreksif positif
Ijin menjawab Rekan
Beban CSR yang dapat dibiayakan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i s.d m UU PPh, yaitu:
ÂÂ
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
ÂÂ
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
ÂÂ
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
ÂÂ
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
ÂÂ
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Aturan Pelaksanaannya:
a. PP Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
b. PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto