Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Biaya Operasional CSR

  • Perlakuan Biaya Operasional CSR

     aldrian updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • kriszm

    Member
    31 August 2021 at 6:11 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    izin untuk bertanya terkait dengan biaya CSR. Jadi ada biaya yang memang benar-benar biaya CSR dan juga biaya yang terkait dengan operasional CSR. Misalnya begini, Misalnya biaya yang murni diberikan sebagai CSR adalah 100 juta, selain itu terdapat juga biaya operasional sebesar 5 juta. Nah, pertanyaan saya adalah apakah biaya 5 juta itu boleh dibebankan menurut fiskal mengingat 5juta itu merupakan biaya yang kami keluarkan dalam rangka penyaluran biaya CSR yang sebesar 100 juta ?

    Terimakasih

  • kriszm

    Member
    31 August 2021 at 6:11 am
  • bayamPopeye

    Member
    31 August 2021 at 9:41 am

    Intinya matching cost against revenue, kalo memang biayanya adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh ga perlu dikoreksi. Kalo tidak mau dikoreksi, siapkan alasan terbaik untuk menyandingkan biaya CSR dan operasionalnya ke pendapatan rekan. Menurut saya, KPP lebih melihat ke biaya dan operasionalnya ini ke koreksi positif. CMIIW

  • kriszm

    Member
    2 September 2021 at 12:53 pm

    Terimakasih rekan bayam,

    berarti pada intinya akan masuk ke koreksi positif ya.

  • bayamPopeye

    Member
    3 September 2021 at 9:03 am

    Jika tidak ada hubungannya dengan Penghasilan/Pendapatan, iya dikoreksi positif.

  • harind

    Member
    3 September 2021 at 9:53 am

    ada ketentuan khusus yang memungkinkan CSR dapat dibiayakan, mungkin bisa dicek dulu sebelum menentukan dapat dibiayakan/tidak

  • Anfi97

    Member
    6 September 2021 at 9:00 am
    Originaly posted by kriszm:

    Dear rekan-rekan ortax,

    izin untuk bertanya terkait dengan biaya CSR. Jadi ada biaya yang memang benar-benar biaya CSR dan juga biaya yang terkait dengan operasional CSR. Misalnya begini, Misalnya biaya yang murni diberikan sebagai CSR adalah 100 juta, selain itu terdapat juga biaya operasional sebesar 5 juta. Nah, pertanyaan saya adalah apakah biaya 5 juta itu boleh dibebankan menurut fiskal mengingat 5juta itu merupakan biaya yang kami keluarkan dalam rangka penyaluran biaya CSR yang sebesar 100 juta ?

    kalau tidak ada hubungannya dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dikoreksif positif

  • aldrian

    Member
    8 September 2021 at 6:59 pm

    Ijin menjawab Rekan

    Beban CSR yang dapat dibiayakan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i s.d m UU PPh, yaitu:
     
    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
     
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
     
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
     
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
     
    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Aturan Pelaksanaannya:
    a. PP Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    b. PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now