Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perlakuan barang yang hanya untuk trial (test)

  • perlakuan barang yang hanya untuk trial (test)

  • sastro81

    Member
    10 September 2012 at 9:51 am

    Dear rekan saya minta pencerahan nich,
    perusahaa kita jasa painting ada customer dari thailand mo masuk tapi barangnya trail (test dulu) yaitu barang tersebut import ke kita dan setelah selesai kita export lagi thailand. tetapi kita belum ada transaksi jual beli.apakah hal tersebut diperbolehkan terus dikenakan Pph berapa dan tarif berapa?mohon pencerahannya.

  • sastro81

    Member
    10 September 2012 at 9:51 am
  • Hanif

    Member
    10 September 2012 at 10:35 am

    ekspor kena PPh Pasal 22

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 September 2012 at 10:36 am

    ralat
    impor yang kena PPh 22

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 September 2012 at 10:38 am

    saat ekspor via paket atau DJBC?

    Salam

  • sastro81

    Member
    10 September 2012 at 10:55 am

    Lewat bea cukai rekan hanif. tetapi transaksi tersebut secara pajak diperbolehkan ya rekan hanif? karena kita tidak mengambil untuk dari barang tersebut maaf karena kita baru pertama kali dapat order dari luar negeri jadi tidak tahu.

  • Hanif

    Member
    10 September 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by sastro81:

    Lewat bea cukai rekan hanif. tetapi transaksi tersebut secara pajak diperbolehkan ya rekan hanif? karena kita tidak mengambil untuk dari barang tersebut maaf karena kita baru pertama kali dapat order dari luar negeri jadi tidak tahu.

    Saat ekspor unsur PPhnya tidak ada. Dan ini juga bukan penghasilan.
    Saat impor kita bakal dikenakan PPh Pasal 22 atas impor.
    Apa saat impor dulu ada bayar PPh 22 dan PPN? atau dapat Surat Keterangan bebas atas impor sementara?

    salam

  • yuniffer

    Member
    10 September 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by hanif:

    Saat ekspor unsur PPhnya tidak ada. Dan ini juga bukan penghasilan.

    Sepakat

    Originaly posted by hanif:

    Saat impor kita bakal dikenakan PPh Pasal 22 atas impor.

    Sebaiknya untukmenghindari terkena PPh Pasal 22 atas impor, ada baiknya pihak Shipper menggunakan terms DDP (Duty Delivery Paid – Pajak dan bea masuk di bayar pengirim) sehingga rekan sebagai importir tidak perlu membayar apapun.
    Saat impor berikan catatan dan pemberitahuan ke Bea Cukai bahwa ini akan di re-ekspor kembali.

  • sastro81

    Member
    10 September 2012 at 12:48 pm

    pada saat impor kita bayr Pph 22 dan Ppn impor terus perlakuaan pada saat eksport bagaimana kalo seperti itu rekan hanif. rekan yuniffer kita sudah keburu bayar pph 22 dan Ppnnya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now